TANJUNGPINANG (HK)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun kurungan penjara kepada Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra 2 tahun 4 bulan penjara, Senin (25/2). Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Batam itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemko Batam ke komisi tersebut untuk pelaksanaan Pilwako Batam, beberapa waktu lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang masing-masing menuntut 4 tahun 6 bulan penjara untuk Sarifuddin dan 3 tahun 6 bulan penjara kepada Deddy.
Selain dihukum penjara, majelis hakim yang diketua Jarihat Simarmata juga memutuskan Sarifuddin harus membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan dan dikenakan kewajiban mengembalikan uang Rp1,2 miliar atau diganti dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan Deddy dikenakan denda Rp100 juta subsider 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp275 juta atau masa hukuman satu tahun penjara.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP," kata Jarihat membacakan vonis.
Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding. Kedua terdakwa menutuskan untuk membahas putusan ini terlebih dahulu bersama kuasa hukum mereka.
Ketika Haluan Kepri coba menanyakan langkah apa yang akan dilakukan Sarifuddin, ia belum bisa memutuskan. Namun ia hanya berkomentar tentang uang pengganti yang harus dibayarnya.
"Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk mengganti. Sekarang saja sudah tidak bekerja. Sementara kebutuhan keluarga juga harus dipenuhi," keluhnya.
Sarifuddin mengaku hanya bisa pasrah menerima semua putusan yang diberikan kedapa dirinya. Ia hanya berharap agar aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi. Jangan hanya dirinya dan Deddy saja yang dihukum.
Sementara itu Deddy mengaku hanya bisa menerima dan pasrah terhadap masalah yang dihadapinya. "Mau gimana lagi bang, saya terima aja vonis hukuman yang dijatuhi majelis hakim," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah Rp17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan Walikota Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.
Pada 2011, Kejari Batam menduga ada penyalahgunaan dana itu. Dari Rp17,3 miliar dana yang dicairkan, Kejari menghitung ada sekitar Rp1,1 miliar yang dikorupsi.
Masih dalam kasus ini, Ketua KPU Batam Hendriyanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di Rutan Baloi Batam. (cw70)
- Herbudi: Tunggu Musprov KNPI Kepri
- Finalisasi Perhitungan Asuransi Bumi Asih Akhir Bulan Ini
- Kabur Setelah Tembak Teman Sendiri
- Pulau Galang Jadi Objek Wisata Berkelanjutan
- Demo PMII Batam di Graha Kepri Ricuh
- Terbang Perdana, Sky Angkut 160 Penumpang
- BNN Bangun Pusat Rehabilitasi di Batam
- Jumat Ini, Sidang UMK Batam Diputuskan
- 191 e-KTP Rusak di Batam Dikembalikan ke Pusat
- Kapolda Kepri Tarik Anggotanya yang Lakukan Penarikan Mobil
- 375 CJH Batam Berangkat Tahun Ini
- Bapedalda Batam Didesak Tetapkan Tersangka
- 6 Perumahan di Batuaji, Batam Keluhkan Banjir
- Waspadai Penipuan Mengatasnamakan PMII Kota Batam
- 34 Orang Terjaring Operasi Pekat di Batam
- Pelanggan Haluan Kepri Dapat Asuransi
- Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf Hadir di Batam
- Merga Silima Batam Dikukuhkan
- Maret, 63 Pabrik Tahu Dibangun di Batam
- Anas Makan Siang di Batam
