Minggu03032013

Last update12:38:38 AM

Back Batam Nuraeni Dapat 50 Jahitan di Kepala

Nuraeni Dapat 50 Jahitan di Kepala

Rampok Beraksi di Pagi Hari

BATAM (HK)- Nuraeni (40), Warga perumahan Rindang Village blok I No 1 RT03/RW 29, Kelurahan Buliang, Batuaji, Batam, dibacok oleh seorang pria yang hendak berbelanja di warungnya, Senin (25/2) sekitar pukul 10.30 pagi. Pria bertubuh tinggi besar yang kini sedang dicari polisi itu diduga akan merampok Nuraeni.

Akibat peristiwa pembacokan itu, kepala Nuraeni mengalami luka sobekan yang sangat panjang dan mengeluarkan darah segar. Ia pun lantas dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Batam.

Ditemui di ruang gawat darurat RSUD Embung Fatimah, Nuraeni belum bisa banyak bicara. Namun dia mengakui kalau yang memukul kepalanya adalah seorang pria yang akan membeli mie instan di warungnya.

"Laki-laki itu kepergok ingin mengambil uang di dalam laci warung, dia juga sempat masuk rumah tapi kepergok oleh saya," tutur Nuraeni sambil meringis kesakitan.

"Mohon jangan tanya dulu Ibu Nuraini. Dia sedang shock atas kejadiaan yang menimpanya. Yang jelas dimau dirampok," ujar salah salah satu keluarga Nuraini yang mendampinginya di RSUD Embung Fatimah.

Petugas medis RSUD Embung Fatimah mengatakan, luka sobekan di kepala Nuraeni cukup serius. "Ada 50 jahitan," kata petugas medis wanita rumah sakit tersebut.

Kapolsek Batuaji Kompol Tua Turnip ditemui di lokasi kejadian mengatakan, korban dipukul di bagian kepala dengan benda tumpul oleh pelaku yang belum diketahui namanya.

"Pelaku kepergok mau mengambil uang saat Nuraini keluar dari dalam rumah. Pelaku Laki-laki itu, sudah dua kali mendatangi warung Nuraini, pertama dia membeli rokok dan kedua beli mie instan. Pelaku masih dalam pengejaran dan saat ini pihaknya masih mengumpulkan data dan meminta keterangan dari beberapa saksi," ujar Turnip.

Katanya, kasus percobaan perampokan tersebut masih dalam penyelidikan. "Anggota kita lagi lakukan olah TKP, dan meminta keterangan beberapa saksi. Tidak ada uang dan barang berharga yang hilang," terangnya.

Peristiwa percobaan perampokan terhadap Nuraeni membuat tetangganya prihatin. Salah seorang warga, Lusi mengaku mendengar teriakan Nuraeni minta tolong.

"Tadi Bude (Nuraini, red) terdengar berteriak minta tolong. Kebetulan saya lagi di kamar mandi dan langsung ke luar rumah. Saya lihat warga yang umumnya ibu-ibu sudah berkumpul di depan warung itu. Saya tidak tahu awalnya kena apa, tapi cerita dari warga, bahwa Bude baru saja kena rampok orang," ucap Lusi.

Eko warga setempat lainnya mengatakan, sosok laki-laki yang memukul Nuraeni sudah dua kali belanja di warung Nuraeni. "Laki-laki itu pakai tas ransel. Pertama dia datang ke warung membeli rokok pada pagi hari, kemudian kembali lagi mau beli mi instan," ujarnya.

Pencuri Kabel Dikeroyok

Di hari yang sama, setidaknya ada dua kasus pencurian di Batam. Sialnya, cuma pelaku pencurian kabel tembaga di gedung bekas Hotel Oasis, Batuampar yang berhasil diketahui warga.

Tasidi alias Toni, pelaku pencuri kabel tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksinya, Senin (25/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Akibatnya, ia jadi bulan-bulanan warga.

Tasidi harus merelakan tubuhnya dipukul oleh warga. Kepala, muka hingga kakinya menderita luka cukup serius. Ia pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

"Pelaku sudah kita amankan, tapi sebelumnya kita larikan ke RSBK untuk mendapatkan pertolongan medis," ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin.

Katanya, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Hendrikus, sekuriti perumahan dekat bekas Hotel asis. Ia melihat ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Mengetahui hal tersebut, Hendrikus bersama sejumlah warga mendekat. Benar saja, ternyata Tasidi sedang menggunting kabel. Sedikitnya sudah ada 3 karung barang curian yang sudah berhasil diambilnya.

Mendapati Tasidi mencuri, warga pun langsung memukulnya bergantian. Aksi main hakim warga baru berhenti begitu polisi tiba di lokasi kejadian.

Dari tangan Tasidi, polisi menyita sekitar 60 kilogram gulungan kabel yang dicuri dari bekas gedung Hotel Oasis tersebut. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuampar. Tasidi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(cw71/ays)

Share

Newer news items:
Older news items: