Kamis05302013

Last update12:02:59 PM

Back Batam Jumat Ini, Sidang UMK Batam Diputuskan

Jumat Ini, Sidang UMK Batam Diputuskan

SEKUPANG(HK)- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Apindo dan Kadin Kepri terhadap tergugat Gubernur Kepri yang telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2013 sebesar Rp2,040 juta, Selasa (26/2).
Sidang yang berlangsung hanya 10 menit itu mengagendakan penyerahan alat bukti tambahan dari kedua belah pihak yang bertikai. Apindo Kepri dan Kadin Batam yang bertindak sebagai penggugat, mengajukan 1 bukti tambahan lagi tentang penolakan UMK 2013. Bukti tambahan tersebut P8 (revisi) menghadirkan dokumen asli.
Sedangkan pihak tergugat 1, juga mengajukan P11 (sanggahan) 2 alat bukti tambahan, berupa Surat Keputusan(SK) Gubernur Kepri.

Usai persidangan, Apindo Kepri dan Kadin Batam melalui kuasa hukumnya, Sahat Hutauruk dan Edward Sitohang membawa alat bukti atas permintaan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

" Kami selaku pihak penggugat hanya mengajukan tambahan satu bukti saja dalam persidangan lanjutan ini, yaitu berupa buku petunjuk. Hal ini untuk melengkapi alat bukti atas gugatan kami, serta pemeriksaan bukti-bukti yang diminta dalam persidangan. Alat bukti ini sudah cukup dan lengkap," ujar Sahat kepada wartawan, kemarin.

Ketua majelis sidang PTUN, Yustan Abithoyib SH mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut pihak penggugat sudah mengajukan alat bukti tambahan atas penolakan UMK 2013. Begitu juga dari pihak tergugat maupun pihak tergugat intervensi, juga sudah mengajukan alat bukti tambahan yang sama.

" Semua alat bukti dalam persidangan UMK 2013 dari pihak penggungat maupun dari pihak tergugat sudah lengkap. Jadi, untuk persidangan selanjutnya digelar Jumat (1/3) ini pukul 14.00 WIB, dengan agenda kesimpulan," kata Yustan.

Sementara itu, pihak perwakilan intervensi, Syaiful Badri mengatakan, bukti tambahan yang diajukan penggugat berupa buku contoh surat keputusan Walikota Batam, tentang gugatan penggusuran terhadap sekelompok orang yang secara individual. Itu sah-sah saja, karena ada nama-nama yang menjadi korban penggusuran tersebut.

" Persidangan yang digelar PTUN Tanjungpinang sekarang ini berbeda. Dimana, ini menyangkut SK yang diajukan Walikota Batam kepada Gubernur Kepri tentang pengajuan UMK 2013. Kemudian, Gubernur Kepri mengeluarkan SK tentang ketetapan UMK 2013 sebagai aturan yang harus dipatuhi bersama antara pengusaha dan pekerja yang secara umum," ujar Syaiful. (vnr).

Share