Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pemukiman, Ponco Indro Subekti mengatakan, persyaratan untuk reklame ada dua persyaratan yang harus dilihat yakni aspek administrasi dan teknis.
" Pengusaha wajib melampirkan gambar konstruksi reklame berikut pondasi yang ditandatangani oleh konsultan yang memiliki SIBP struktur. Kalau persyaratan administrasi berlaku umum,mulai KTP sampai SIUP dan akta notaris," kata Ponco kemarin.
Selain itu, perusahaan juga harus ada Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku memiliki dukungan workshop yang masih berlaku.
"Dalam atura lainnya, perusahaan juga harus memberikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan BP Batam dan instansi pemerintah lainnya," kata Ponco.
Terakhir dalam persyaratan administratif perusahaan reklame juga wajib melampirkan surat keterangan dari pemesan iklan (SPK) yang masih berlaku.
Mulai 4 Maret BP Batam akan melakukan penertiban papan reklame yang tak mengantongi izin. Direktur PTSP dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan, penertiban secara terpadu terhadap reklame yang tidak memiliki izin dari BP Batam nanti, dimulai dari Jalan Simpang Batu Besar menuju Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi); Pelabuhan Sekupang sampai dengan Batam Centre; Simpang Nagoya Gate sampai Batu Ampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin, Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall; Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita; Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico; Simpang Indosat sampai dengan Simpang Harmoni; Batam Centre sampai dengan Simpang Base Camp dan selanjutnya.
" Walaupun penertiban terpadu dimulai 4 Maret, namum Penertiban Rutin tetap dilaksanakan BP Batam. BP Batam memiliki program penertiban reklame secara rutin dan secara berkala. Dalam penertiban secara berkala ini atau Penertiban Terpadu melibatkan instansi terkait, seperti BP Batam, Pemko Batam, Polresta Barelang dan partisipasi masyarakat ataupun pelaku usaha reklame," jelas Djoko.
Adapun reklame yang ditertibkan sesuai dengan pemberitahuan BP Batam adalah: reklame yang tidak ada izin dan tidak membayar sewa lahan ke BP Batam, reklame yang tidak membayar pajak reklame ke Pemko Batam, reklame yang sudah tidak terawat dan tidak layak, reklame ukuran 3 x 4 meter yang tidak sesuai penempatannya dengan ketentuan yang berlaku, serta reklame berukuran dibawah 3 x 4 meter seperti papan petunjuk nama. (mnb)Share
Newer news items:
- Lima Hotel Berbintang di Batam Dibangun di 2013
- Pengusaha Batam Inisial I Kabur
- "Sedang Apa Anak Saya ya"
- Terbelit Utang Mabok, Nekat Curi Motor
- FKPPB Gelar Sarasehan Antar Umat Beragama
- 4 Bocah di Batam Ditemukan Tewas
- Jadikan Tahun Ini Nol Pelanggaran
- TKI Dideportasi dengan Tubuh Penuh Luka
- BLK Batam Akan Diubah Jadi BLU
- Sambut MTQ, Gedung Pemko Batam Akan Dibagun Menara
Older news items:
- Kapolda Kepri Tarik Anggotanya yang Lakukan Penarikan Mobil
- 191 e-KTP Rusak di Batam Dikembalikan ke Pusat
- Jumat Ini, Sidang UMK Batam Diputuskan
- BNN Bangun Pusat Rehabilitasi di Batam
- Terbang Perdana, Sky Angkut 160 Penumpang
- Demo PMII Batam di Graha Kepri Ricuh
- Pulau Galang Jadi Objek Wisata Berkelanjutan
- Kabur Setelah Tembak Teman Sendiri
- Finalisasi Perhitungan Asuransi Bumi Asih Akhir Bulan Ini
- Herbudi: Tunggu Musprov KNPI Kepri
