Minggu03032013

Last update12:38:38 AM

Back Batam Dugaan Korupsi Bansos di Disospem Batam

Dugaan Korupsi Bansos di Disospem Batam

Bakal Ada Tersangka Baru

BATAM (HK)- Setelah ditetapkan Enno Aliffitranza selaku Direktur Utama CV Tiga Pilar Abadi (TPA) sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan bakal ada tersangka lain, terkait kasus dugaan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako untuk 66 panti Asuhan di Dinas Sosial dan Pemakaman (Disospem) Kota Batam.
Pernyataan tersebut diutarakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Nuni Triyana kepada wartawan, Rabu (27/2) di ruangan kerjanya.

Nuni mengatakan, untuk dapat menetapkan tersangka lain selain Direktur Utama CV TPA, pihak penyidik Kejari terus melakukan pengembangan terhadap saksi yang dipanggil. Pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Nuni, saat ini masih berlangsung.

"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, kemungkinan tersangka baru akan mengarah kepada pegawai di Disospem Kota Batam,"beber Nuni.

"Siapapun orangnya, bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, asalkan memenuhi unsur-unsur pidananya," tegas Nuni lagi.

Sebelum menetapkan Enno Aliffitranza sebagai tersangka, lanjut Nuni, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menurut keterangannya, bahwa sembako yang didistribusikan tidak sesuai dengan speksifikasi.

"Sembako yang didistribusikan oleh CV TPA selaku pemenang tender proyek ke panti Asuhan itu tidak ssesuai dengan spesifikasinya," ucap Nuni.

Seperti berita sebelumnya, Kejari Batam sudah memeriksa saksi-saksinya, mulai dari CV Tiga Pilar Abadi, hingga ke pihak Disospem Batam, seperti Kadinsospem Batam Kamarulzaman dan sejumlah staffnya. Disamping itu juga, sejumlah pemilik panti Asuhan yang menerima sembako tersebut, telah dimintai keterangan. (byu)

Share

Newer news items:
Older news items: