Selasa03052013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Rina Dipanggil Setelah Semua Saksi Diperiksa

Rina Dipanggil Setelah Semua Saksi Diperiksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Batam

BATAM CENTRE (HK) - Rina, bendahara KPU Batam yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Batam belum juga dipanggil Kejari Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan Rina dilakukan setelah semua saksi diperiksa.

Kasi Pidsus Kejari Batam Nuni Triyana yang ditemui belum lama ini mengatakan, pihaknya masih memeriksa semua saksi yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana hibah KPU Batam.

" Kami memang belum memanggil Rina. Saat ini yang kami lakukan adalah mengumpulkan semua keterangan dari saksi yang berkaitan dengan Rina, " paparnya.

Nuni menyebutkan, pihaknya menargetkan pemberkasan Ketua KPU Batam Hendriyanto dan Rina dilakukan bersamaan untuk dibawa ke pengadilan.

"Saya menargetkan pemberkasan Rina dan Hendriyanto bisa berbarengan ke pengadilan. Memang saat ini, kami belum memanggil Rina Ke Kejari, karena masih memanggil saksi-saksinya yang masih kurang, "kata Nuni.

Tersangka Rina, merupakan bendahara KPUD Batam yang baru sebelum dijabat Dedi Saputra yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah KPUD Batam senilai Rp17 miliar pada 2010 lalu.

Dikatakan Nuni, saat ini, setidaknya sudah ada sekitar 26 saksi yang diperiksa oleh Kejari. Tetapi, masih ada beberapa saksi yang di luar Batam dan belum sempat diperiksa.

" Setiap harinya kami memeriksa saksi terkait korupsi dana hibah KPUD Batam. Tetapi ada beberapa saksi yang belum kami panggil, karena masih berada di luar Batam, dan kami akan tetap memanggil saksi yang di luar Batam, "paparnya.

Ia menambahkan, adapun kedua tersangka yakni Komisioner KPU Saripudin dan bendahara lama Dedi sudah divonis oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Namun, kedua terdakwa tersebut samapi kini belum mengajukan keberatannya (pledeoi).

"Saripudin dan Dedi sudah di vonis oleh mejelis hakim tipikor Tanjungpinang, kalau sampai Minggu ini tidak mengajukan pledeoi nya, maka mereka menerima dengan vonis hakim tersebut,"pungkasnya.(byu)

Share

Newer news items:
Older news items: