Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pemukiman BP Batam, Ponco Indra Subekt, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan ke-209 permohonan izin titik reklame yang ditolak tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, persyaratannya pun banyak yang tidak lengkap.
Menurut Ponco, mulai 4 Maret mendatang, BP Batam akan menertibkan 100 reklame yang diduga dibangun tanpa izin. Adapun lokasinya mulai dari Jalan Simpang Batubesar, Simpang Nagoya Gate (Simpang Baloi), Pelabuhan Sekupang sampai dengan Batam Centre.
Kemudian, lanjut Ponco, penertiban juga dilakukan dari Simpang Nagoya Gate sampai Batuampar, Jodoh, Nagoya dan Penuin, Simpang Nagoya Gate menuju DC Mall.
" Akan banyak reklame yang ditertibkan. Kami juga akan menertibkan papan reklame di kawasan Simpang Frengky sampai dengan Simpang Telkom Pelita, Simpang Lippo Nagoya sampai dengan Simpang Inrico juga akan di tertibkan, "paparnya.
Setelah itu, kawasan Simpang Indosat sampai dengan Simpang Harmoni, Batam Centre sampai dengan Simpang Base Camp dan selanjutnya juga akan kami cabut papan reklamenya.
Ponco juga menyebutkan, kedepan BP Batam akan memperketat izin titik reklame yang dimohonkan pengusaha. Untuk mendapatkan izin, pengusaha harus melengkapi permohonanannya dengan gambar denah lokasi yang dimohonkan serta gambar visual perspektif tiga dimensi.
Dikatakan dia, persyaratan untuk reklame ada dua persyaratan yang harus dilihat yakni aspek administrasi dan teknis. " Pengusaha wajib melampirkan gambar konstruksi reklame berikut pondasi yang ditandatangani oleh konsultan yang memiliki SIBP struktur. Kalau persyaratan administrasi berlaku umum,mulai KTP sampai SIUP dan akta notaris," katanya.
Selain itu, perusahaan juga harus ada Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku memiliki dukungan workshop yang masih berlaku. "Dalam atura lainnya, perusahaan juga harus memberikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi dan mematuhi semua persyaratan yang ditentukan BP Batam dan instansi pemerintah lainnya," kata Ponco.
Terakhir dalam persyaratan administratif perusahaan reklame juga wajib melampirkan surat keterangan dari pemesan iklan (SPK) yang masih berlaku. (byu).
- Wako dan Wawako Batam Goro di Pulau Pelampong
- Wawako Batam Buka Pameran Bonsai
- Syamsu: LMP Jangan Menyusahkan Pemerintah
- KPAI Investigasi Kasus 4 Bocah Tewas di Batam
- Hari Ini, Ratusan Papan Reklame di Batam Dibongkar
- Ade Rinaldi Juara Lomba Foto HUT ATB
- Hasil Visum, 4 Bocah Mati Lemas
- MES Targetkan Bentuk BMT di Setiap Masjid
- Pakai BBM Non-Subsidi, Kendaraan Dinas Ditarik
- Maling Motor di Batam Sekarat Dihajar Massa
- Sambut MTQ, Gedung Pemko Batam Akan Dibagun Menara
- BLK Batam Akan Diubah Jadi BLU
- TKI Dideportasi dengan Tubuh Penuh Luka
- Jadikan Tahun Ini Nol Pelanggaran
- 4 Bocah di Batam Ditemukan Tewas
- FKPPB Gelar Sarasehan Antar Umat Beragama
- Terbelit Utang Mabok, Nekat Curi Motor
- "Sedang Apa Anak Saya ya"
- Pengusaha Batam Inisial I Kabur
- BP Batam Perketat Izin Titik Reklame
