" Ya besok (hari ini- red) dibongkar semua. Yang membongkar Ditpam (Direktorat pengamanan) Satpol PP dan dibantu polisi," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, kemarin.
Usai penertiban tahap pertama, BP Batam akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai titik-titik reklame yang sesuai dengan master plan BP Batam. Dengan harapan, kedepan tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin dan tidak sesuai. Kemudian dilakukan inventarisasi titik reklame yang tidak sesuai master plan.
" Pokoknya semua akan dibongkar, tapi awalnya yang ukuran 3x4 dulu," tambahnya.
Sebelumnya Ilham menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang tarif pelayanan badan layanan umum BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ada tiga wilayah pemasangan papan reklame.
Wilayah pertama meliputi jalan Sudirman ROW 200 Nagoya, Jodoh, Batuampar, Sei Panas, Baloi sekitarnya dan seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga. Wilayah kedua meliputi Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Batubesar.
Selanjutnya wilayah tiga yaitu Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau dan Tanjungpiayu. Sedangkan tarifnya, bervariasi berdasarkan wilayah dan zona jalan yang dipilih. (mnb)
- 63 Reklame Tak Berizin di Batam Dirobohkan
- Panti Pijat Plus-plus di Batuaji Batam, Pemberi Izin dan Pelaku Dosa Besar
- Sky Aviation Buka Rute Batam-Lampung
- Pengurusan Izin IT di Batam Dipermudah
- Maling Motor di Batam Sekarat Dihajar Massa
- Pakai BBM Non-Subsidi, Kendaraan Dinas Ditarik
- MES Targetkan Bentuk BMT di Setiap Masjid
- Hasil Visum, 4 Bocah Mati Lemas



