SEKUPANG(HK)- Eri Naldi (34) karyawan PT MDUP Finance Batam menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh LK, ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Batam, Senin (4/3) di rumah pelaku di Kavling Tiban III. Akibat pemukulan itu, korban mengalami memar di bagian muka.
Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih piutang kredit motor yang sudah menunggak dua bulan sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelumnya, pelaku menelepon korban untuk datang ke rumah pelaku, untuk menyerahkan uang cicilan kredit motor yang sudah menunggak tersebut.
"Baru saja saya masuk rumah dan menyalami Pak LK bersama tiga orang lainnya yang ada dalam rumah itu, saya lansung ditampar hingga berkali-kali. Saya sangat kaget menerima perlakuan itu dan berusaha untuk bertanya apa kesalahan saya. Namun, dia tidak mau peduli bahkan lansung menendang jidat saya hingga terkongkang," kata Eri sambil memperlihatkan memar di jidatnya sebesar kepalan tangan di depan peyidik Polsek Sekupang.
Kemudian, lanjut korban, pelaku mengeluarkan sebilah golok besar. "Kau lihat golok ini, banyak bekas darah orang yang sudah menjadi korban. Dan saya sudah banyak makan orang," ujar Eri menirukan perkataan pelaku.
Sedangkan kedua orang teman pelaku dan satu orang anak pelaku yang menyaksikan penganiayaan kepada korban dalam rumah itu hanya diam dan tidak berbuat apa-apa.
"Saya di sandera hingga tiga jam dalam rumah pelaku. Untunglah kejadian ini cepat diketahui pihak perusahaan dan cepat melaporkan kejadian ini ke polisi dan menjeput saya ke rumah pelaku," ujar Eri sambil meringis kesakitan.
Sementara LK di ruang penyidik mengatakan, dirinya merasa jengkel dengan rekan korban yang datang ke rumahnya untuk menarik motor yang dikreditnya hari Jumat (2/3). Ditambah denngan sikap korban yang tidak mau masuk ke dalam rumah saat menagih kredit cicilan motor tersebut.
"Saya sebetulnya berniat untuk melunasi cicilan kredit motor yang saya utang ini. Namun, karena saya jengkel dengan sikap rekan kerja korban yang datang ke rumah, dengan setengah memaksa untuk menarik motor yang saya kredit itu dan ditambah dengan sikap korban yang tidak mau masuk ke rumah saat menagih, makanya saya marah," katanya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Rubertus B Herry SIk melalui Kanit Reskrim, Iptu Mangiring Hutagaol SH mengatakan, kejadian ini termasuk kasus penganiayaan berat dan pengancaman. Kata dia, pelaku bisa saja langsung ditahan.
"Ini kasus pasal 351 tentang penganiayaan. Apalagi, menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah. Pelaku dapat langsung ditahan dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara," kata Mangiring. (vnr)
- 10 PMA Investasi Senilai USD121,87 di Batam
- Subdenpom TNI AD Razia Atribut TNI
- Pangarmabar Tinjau Medan Latihan Multilateral di Natuna
- Pengusaha Batam Ditangkap
- Pengurusan Izin IT di Batam Dipermudah
- Sky Aviation Buka Rute Batam-Lampung
- Panti Pijat Plus-plus di Batuaji Batam, Pemberi Izin dan Pelaku Dosa Besar
- 63 Reklame Tak Berizin di Batam Dirobohkan



