"Saya bingung dengan kejadian ini. Keputusannya jelas, gugatan kami tidak kalah, melainkan PTUN menyatakan gugatan itu bukan kewenangan mereka. Ini tidak lazim. Kasus UMK biasanya disengketakan ke PTUN, tetapi PTUN di sini justeru menyatakan tidak kewenangan mereka. Saya sudah koordinasikan dengan Pak Sofjan Wanandi (Ketua Apindo Pusat), beliau juga bingung. Beliau sekarang sedang di Jerman, jadi belum bisa koordinasi banyak, tetapi setelah kembali nanti koordinasi masalah ini akan dilanjutkan. Kan kami diberi waktu 14 hari oleh PTUN Tanjungpinang, dan kami akan menentukan sikap dalam seminggu ini," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya, kemarin.
Dikatakannya, tim pengacara Apindo dan Kadin akan segera melakukan konsultasi dengan PTUN Tanjungpinang terkait gugatan tersebut. Saat disinggung adanya hakim yang menyebutkan kasus tersebut disidangkan ke MA (Mahkamah Agung), Cahya menyebutkan itu terlalu berat, karena kasus ini merupakan kasus daerah.
"Masak kasus UMK di daerah langsung dibawa ke MA? Menurut saya ini hanya masalah asumsi saja. Hakim PTUN Tanjungpinang menilai masalah UMK ini masalah umum. Padahal UMK diberlakukan untuk pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun, tidak semuanya. Yang bekerja di atas 1 tahun berarti harus dibayar di atas UMK, artinya khusus. Ini hanya pengertian hukum yang diterjemahkan lain. Pokoknya tunggu saja keputusan kami dalam waktu dekat," tutup Cahya. (pti)
- PAD Sektor Reklame Kota Batam Rp4,2 M
- Batam Tingkatkan Ketahanan Pangan Berbasis Bahan Lokal
- Hearing Komisi IV DPRD Kota Batam Ricuh
- Keunggulan Batam Dipamerkan di Swiss
- Pengusaha Batam Ditangkap
- Pangarmabar Tinjau Medan Latihan Multilateral di Natuna
- Subdenpom TNI AD Razia Atribut TNI
- 10 PMA Investasi Senilai USD121,87 di Batam



