Pajak Golf Tak Masuk
BATAM CENTRE (HK) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak reklame Rp4,2 miliar tahun ini.
Angka tersebut mengalami kenaikan Rp1 miliar dari Rp3,2 miliar di 2012. Meski saat ini tim terpadu sedang gencarnya membongkar papan reklame ukuran 3 x 4, namun hal itu tidak membuat pendapatan target yang ditentukan akan menurun.
Kepala Dispenda Kota Batam, Jefridin mengungkapkan, pada tahun ini pemerintah menargetkan Rp4,2 miliar dari pajak tayang reklame. Kalau dibandingkan tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tayang rekalame sebesar Rp3,6 miliar, atau naik sekitar Rp600 juta dari dari target di 2012 sebesar Rp3,2 miliar.
"Tahun ini kita optimis terget tersebut dapat tercapai. Kalau ada perobohan papan reklame, itu tidak berpengaruh. Sebab yang dibongkarkan yang tidak memiliki izin. Sehingga izin tayangpun tidak ada, jadi tak ada pajaknya. Tentu tidak mempengaruhi dari pendapatan yang kita targetkan," kata Jefridin, Jumat (8/3).
Diungkapkannya, untuk mendirikan reklame, pengusaha harus mendapat izin titik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sementara untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB), itu ada di Dinas Tatakota. Kalau sudah menayangkan, pajaknya baru di Dispenda.
Sementara papan nama, lanjut Jefridin, tetap dikenakan pajak. Sesuai dengan Perda turunan dari Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Hanya saja, untuk papan nama, bisa dikenakan pajak apabila besaranya diatas 10 persen dari bidang bangunan yang digunakan. Jefridin mengumpamakan, kalau sebuah ruko tampak dari depan, maka akan dikenakan pajak papan nama apabila besarnya diatas 10 persen dari luas bangunan tempat itu.
"Semuanya dikenakan pajak tayang, tanpa terkecuali. Hanya saja besarannya tergantung lokasi. Kalau tayang di daerah Nagoya tentu beda pajaknya dengan di Nongsa. Dihitung juga lama tayangnya. Tarifnya sesuai dengan perda. Tapi kalau reklame pemerintah tidak dipungut biaya. Kalau partai, dipungut seperti pada umumnya ditarik dari Biro. Aturannya partai membayar ke biro (pemilik reklame). Lalu kita ambil dari biro,"jelasnya.
Bila nantinya ada biro yang tidak membayar, lanjut Jefridin, maka tayang reklame akan ditertibkan. Wewenang dari Dispenda, yang tayangnya bukan kerangkanya. Disinggung mengenai potensi pendapatan pajak daerah, Jefridin mengungkapkan pada tahun ini, ada penurunan dari sisi pajak hiburan, yakni Golf sebesar Rp2 miliar.
"Pendapatan Golf tahun ini, tidak masuk lagi, paska Asosiasi dari golf mengajukan yudicial review Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Tahun lalu pendapatan dari Golf sekitar Rp2 miliar. Namun demikian, penambahan PAD ditargetkan sebesar Rp511 miliar untuk tahun ini," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan optimalisasi PAD. Target tahun lalu PAD Batam sebesar Rp375 miliar, sedangkan realisasinya lebih Rp400 miliar. Tahun ini, ditargetkan PAD Batam sebesar Rp511 miliar, sebab ada penambahan sektor pendapatan, seperti PBB yang dulunya dikelola Pemerintah pusat, sementara saat ini sudah dilakukan daerah.
"Bagi hasil tahun lalu dengan puast, dari PBB sebesar Rp37 miliar. Karena sekarang sudah didaerah, ditangan kita, kita targetkan sebesar Rp63 miliar. Belum lagi dari BPHTB, Pajak penerangan jalan, hiburan dan lain-lain," katanya.
Rp1,4 Miliar Target BP Batam Dari Reklame
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pemukiman BP Kawasan Batam, Ponco Indro Subekti menuturkan, BP Batam pada tahun ini menargetkan pendapatan izin sewa lahan penempatan reklame sebesar Rp1,4 miliar. Angka ini meningkat jauh dari realisasi 2012 sebesar Rp897.
"Tahun ini kita menargetkan Rp1,4 miliar. Kalau tahun lalu realisasinya Rp897 juta. Itu didapat dari izin sewa lahan penempatan reklame," kata Ponco.
Mengenai aturanya, Ponco melanjutkan untuk penempatan titik reklame yang berada ROW 200, besar reklame harus memiliki panjang dan lebar diatas 5x10. Sementara mengenai pengawasan, bukan tugas dari BP Batam hingga batas waktu berakhirnya izin. Sebab mengenai perawatan merupakan tanggungjawab pemilik reklame. Sedangkan pajaknya dan IMB ada di Pemerintah Kota.
Dari data yang ada, hingga akhir tahun lalu, lanjut Ponco, papan reklame di Batam sekitar 1980. Pendataan yang dilakukan oleh IPB yang bertugas menyusun master plan reklame di Batam kedepan.
Setelah penertiban dilakukan, BP Batam berencana membuat pendirian papan petunjuk satu panggung di masing-masing lokasi yang dapat digunakan. Dengan daya tampung sekitar 10 papan petunjuk.
"Papan petunjuk dalam satu lokasi. Nanti dapay menampung sepuluh objek lokasi. Namun jelasnya, saat ini kita sedang melakukan sosialisasi untuk penempatan papan reklame. Sebab, secara teknis, papan-papan reklame yang ditertibkan tidak menyalahi aturan. Hanya ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan lokasi," tutup Ponco. (mnb)
- KPU Bagi Kepri Jadi 7 Dapil
- Anggota DPRD Kepri Dipukul di Bandara Hang Nadim Batam
- Klinik Khusus Ginjal di Batam RA Habibie Akan Gelar Jalan Santai
- 75% Kebutuhan Air Dipasok WTP Duriangkang
- Apindo Kepri Akan Nyatakan Sikap dalam Seminggu
- Rabu Sore Tak Ada Mayat di Mobil
- Rudi: Musrenbang, Bentuk Pengentasan Kemiskinan
- Batam Jadi Pilot Project Inisiatif Transportasi Perkotaan Indonesia



