Hal itu dikemukakan Badan POM, Suratmono selaku Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan saat rapat penguatan koordinasi lintas sektor di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Senin (11/3). Dalam rapat tersebut, Balai POM membahas banyak tentang sertifikasi dan lebelisasi halal.
Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut ialah Badan POM, Suratmono selaku Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, I Gusti Ayu Adhi, Kepala Balai POM Kepri di Batam, H Handarlin, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana dari Dinkes Provinsi Kepri, dan Dodi Revinaldo auditor LPPOM MUI Provinsi Kepri.
Suratmono mengatakan, dalam mengatasi permasalahan sertifikasi halal, terlebih dahulu harus ada kesepakatan antara Badan POM, MUI, Kemenag. Kata dia, hal ini harus diaudit oleh ketiga instasi tersebut.
Saat ini, kata dia, banyak industri kecil dari rumah tangga (Home Industry) di Batam ataupun di Provinsi Kepri mencantumkan label halal tanpa adanya izin. Selain itu juga, para pelaku home industry tidak menggerti bagaimana cara untuk membuat perizinan lebelisasi halal.
Melalui rapat ini, kata Suratmono, bisa menjelaskan kepada industri makanan dalam negeri bahwa nantinya instasi terkait akan melakukan audit mengenai pemenuhan fungsi pangan dengan baik. Kata dia, untuk menentukan halal atau haramnya suatu produk, tentunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai peran.
" Memang MUI yang menentukan halal atau haramnya suatu makanan, nanti hasilnya melalui LPPOM MUI, akan menyampaikan ke komisi fatwa. Disana juga komisi fatwa juga akan menentukan syarat-syarat untuk halal suatu produk makanan, "paparnya.
Kata dia, bagi perusahaan makanan yang telah mendapatkan sertifikat halal dan belum mencamtumkan logonya, maka ini juga harus dan perlu mengajukan izin lagi.
Kepala Balai POM Kepri di Batam I Gusti Ayu Adhi, menambahkan Balai POM adalah perpanjangan tangan langsung Badan POM dan memiliki fungsi dan peran yang sama. Dikatakan dia, untuk di Kota Batam, industri kecil pangan atau home industry, sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin pencantuman label halal ke instasinya.
" Tupoksi kami sama dengan Badan POM, mengeluarkan izin lebel halal, kalau ada pengusaha yang telah mendapatkan sertifikat dari LPPOM MUI. Untuk itu, kami menginginkan adanya MoU agar jelas koordinasinya. Fakta di lapangan, sampai saat ini, belum ada laporan meminta izin pencantuman lebel halalnya untuk industri kecil, kalau industri besar kemungkinan urusannya ke pusat, "kata I Gusti Ayu.
Dia menambahkan, industri pangan untuk rumah tangga atau menengah kecil, kemungkinan pengusaha tersebut langsung ke IPRT Dinas Kesehatan. Hal tersebut, kemungkinan para pengusaha pangan rumah tangga belum mengerti tentang mekanismenya.
"Mungkin karena Balai POM juga barukan di Kepri. Jadi belum ada yang daftar ke kami. Kalau di Kepri sendiri adanya izin MD (makanan dalam negeri), itu baru satu, air minum dalam kemasan saja, "tutupnya.(byu).
- Pengelola Pijat Plus Pernah Coba Suap Ketua RT
- Ketua DK Belum Tunjuk Pengganti Manan
- BKKBN Kepri Target 41 Ribu Peserta KB Baru
- TPF Segera ke Batam, Selidiki Kematian Empat Bocah di Bengkong
- Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terbunuhnya Empat Bocah di Batam
- SKPD Batam Dinilai Hambat Penyelesaian Proyek
- Batam Bersholawat Hadirkan Habib Lutfi
- Jadwal Penerbangan di Batam Semakin Padat



