Senin03182013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Ombudsman Hadir di Kepri

Ombudsman Hadir di Kepri

Mulai Lakukan Sosialisasi

BATAM CENTRE (HK) - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (Ori) resmi memiliki perwakilan di Provinsi Kepri terhitung sejak tanggal 27 Februari 2013 lalu. Ini ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan H Yusron Roni Msi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri oleh Ketua Ori Dr Danang Grindrawardana.
" Keberadaan kami di Kepri, sejak dilantik dan diambil sumpah pada 27 Februari lalu," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Yusron Roni kepada Haluan Kepri, Kamis (14/3).

Sebagai lembaga independen yang diberikan tugas mengawasi kinerja aparatur negara seperti diatur dalam UU 37 tahun 2008, Yusron Roni bersama tiga stafnya berjanji akan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga terwujud pelayanan publik yang maksimal.

" Mudah-mudahan keberadaan kami mampu mewujudkan pelayanan publik yang maksimal," kata Yusron.

Sebagai langkah awal, kata dia, selain melakukan sosialisasi terkait keberadaannya, ia juga telah melakukan penguatan internal organisasi, sehingga apa yang menjadi tugas pokoknya dapat terlaksana secara baik.

" Kami baru melakukan sosilisasi dan penguatan internal," kata mantan Kadishub Batam ini.

Namun demikian, pihaknya sudah bisa menerima laporan dari masyarakat. Karena, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik bisa mendatangi kantor ORI perwakilan Kepri di Graha Kadin, Batam.

Adapun prosedurnya yang harus dilalui jika masyarakat menemukan adanya ketidakpuasan terhadap pelayanan publik, maka terlebih dahulu komplaint itu disampaikan ke lembaga bersangkutan, setelah tidak ada respon baru kemudian dilaporkan ke pihaknya.

" Kami menerima laporan yang sudah terlebih dahulu di sampaikan ke lembaga bersangkutan," ungkapnya.

Hal penting, sebagai upaya memberikan kesempatan perbaikan kepada lembaga bersangkutan.

Dari laporan itu, pihaknya kemudian memeriksa secara rinci muatannya, kemudian melakukan analisa, lalu turun melakukan investigasi atau sekedar memediasi antara pelapor dengan terlapor. "Ada kalanya tindak lanjut berhenti pada tahapan mediasi," terangnya.

Namun bila tak ditemukan penyelesaian dan tidak ada perubahan, maka langkah selanjutnya akan disampaikan rekomendasi ke pimpinan lembaga yang dilaporkan.
"Bisa jadi rekomendasi kami berakhir di Mendagri selaku atasan," pungkasnya. (ays).

Share