Kepala Bapedalda Batam Dendi N Purnomo mengatakan, setiap tahun ada jadwal penertiban yang diagendakan instansinya. Meski tidak menjelaskan kapan kepastiannya, namun itu sudah dijadwalkan.
" Tahun ini memang kita agendakan. Ada dua penertiban, yaitu sumur bor dan penambang pasir," kata Dendi, akhir pekan kemarin.
Khusus untuk sumur bor, Dendi enggan menyebutkan jumlah pastinya. Namun yang jelas, keberadaan sumur bor di Batam memang tidak dibenarkan, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu perlu ditertibkan.
"Memang tidak dibenarkan (sumur bor). Kita akan tertibkan," singkat Dendi.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Direktur PT ATB Benny Andrianto menjelaskan, keberadaan sumur bor di Batam memang tidak dibolehkan. Tapi sebagai perusahaan air bersih untuk masyarakat kota Batam, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
"Sepengetahuan saya puluhan ya (sumur bor). Itu memang tidak boleh. Tapi kan kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita cukup tau aja," kata Benny.
Untuk sumur bor sendiri, kata Benny, dari pengetahuannya lebih banyak bukan dimiliki oleh warga. Tapi lebih pada pemilik perusahaan, khususnya pengusaha perhotelan. Salah satu alasannya yang ia ketahui adalah untuk menghemat pengueluaran. (mnb)
- Baru 50 Persen Infrastruktur di Hinterland Terpenuhi
- Bantuan Bedah Rumah di Batam Disunat
- Harga Bawang di Batam Naik Rp10 ribu
- Kapolda Kepri Sampaikan Hasil Otopsi
- ATB Belum Terima Laporan Pencurian Air di PT Lobindo
- DPRD Desak BP Batam Tuntaskan Masterplan Reklame
- Kebisingan Batam Lampaui Ambang Normal
- Kejari Akan Selidiki Keterlibatan Tersangka Lain



