SEKUPANG - Ratusan mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Putra Jaya Mandiri (PJM) menolak pengalihan pengelola perguruan tinggi itu kepada Yayasan Paramitra. Sebagai bentuk penolakan itu, Senin (18/3) ini mahasiswa dan orang tua atau wali mahasiswa angkatan 2010 - 2012 menggelar aksi demo di depan kampus Akbid PJM Komplek Tiban Mas Asri, Kecamatan Sekupang.
Keputusan menggelar demo diambil dalam pertemuan antara mahasiswa dengan orang tua atau wali di meeting room Hotel Ozon Penuin, Sabtu (16/3). Pada pertemuan itu, selain membahas tindakan pihak PJM yang menjual Akbid PJM kepada Yayasan Paramitra, pengelola Stikes Karimun juga mempertanyakan status (akreditasi) akademi tersebut.
Nurmanisma Hasibuan MPi, orang tua mahasiwa, menyebutkan tindakan yayasan PJM yang mengalihkan pengelolaan akademi kepada Yayasan Paramitra jelas-jelas melanggar hukum.
Alasannya, dalam undang-undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, pada pasal (5) sudah ditegaskan 'Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan pengawas'.
" Dalam UU ini sangat jelas diatur larangan pengalihan aset yayasan. Jadi, kalau pihak PJM mengalihkan kepada Paramitra, itu jelas melanggar hukum," sebutnya.
Wanita yang juga berprofesi sebagai dosen itu, mengungkapkan banyaknya kejanggalan dalam pengelolaan Akbid PJM. Salah satunya terkait akreditasi yang tak kunjung selesai. Dijelaskan, sesuai Surat Edaran Dikti No. 160/E/AK/2013 bahwa Perguruan Tinggi yang telah mengantongi izin Prgram Studi (Prodi) sebelum Agustus 2012 dianggap akreditasi C dengan ketentuan dalam enam bulan harus mengajukan perpanjangan. Jika perguruan tinggi tersebut belum mendapat perpanjangan izin maka tidak berhak mengeluarkan ijazah.
" Di sini permasalahannya. Tahun ini perkuliahan anak kami berakhir, kalau PJM sendiri tidak berhak mengeluarkan ijazah, bagaimana nasib mereka? Ini jelas tindakan kriminalisasi pendidikan," sebutnya.
Arifin, suami salah seorang mahasiswa, meminta Dirjen Pendidikan Tinggi dan Kopertis Wilayah 10 Padang supaya memberikan kepastian tentang legalitas Akbid PJM. Dikatakan, dalam pekan ini perwakilan orang tua/ wali telah menetapkan dua tim untuk mempertanyakan kejelasan legalitas Akbid PJM. Tim pertama bertolak ke Jakarta menemui Dijen Dikti dan tim kedua terbang ke Padang, Sumatera Barat untuk mempertanyakan kasus itu ke Ketua Kopertis Wilayah 10.
" Keluarga sudah habis-habisan dana, pikiran dan waktu selama kuliah di PJM. Kalau nantinya tidak diakui pemerintah, apa artinya? Makanya minggu ini kami akan terbang ke Jakarta dan Padang," sebutnya.
Sembari kedua tim menunggu hasil dari Jakarta dan Padang, menurut Arifin pihaknya meminta Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam maupun DPRD Provinsi Kepri yang membidangi pendidikan untuk memanggil pengelola Akbid PJM dalam hearing. Saat ini katanya, mahasiswa bingung dan khawatir terhadap intimidasi dari pihak Yayasan PJM, yang mengancam akan mengeluarkan mahasiswa yang tidak turut dengan keputusannya.
" Kami melihat adanya ancaman dan intimidasi dari pihak PJM. Apalagi, sekarang kampus lama sudah digembok. Mahasiswa dipaksa kuliah di kampus milik Yayasan Paramitra di Tiban III. Sebelum timbul hal-hal yang tidak diinginkan, kita minta agar Anggota DPRD di Kota Batam maupun Provinsi Kepri supaya turun tangan menyelesaikan kasus ini," katanya tegas.
Menyinggung kemungkinan kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum, Arifin menyebutkan sangat terbuka peluang. Apalagi, kata dia, tindakan Yayasan PJM cenderung mengarah ke kriminalisasi pendidikan. Hal itu terlihat dari janji-janji akan diakreditasi, sementara hingga bertahun-tahun tidak terwujud. "Jangan sampai kasus ini seperti kasus yang terjadi di Universitas Karimun. Runyam jadinya," ujarnya lagi.
Ia juga melihat adanya kejanggalan lain, yakni menyangkut Akademi Analisis yang tidak turut dipindahkan. Padahal, kata dia, Akademi Analisis dan Akbid sama-sama berada di bawah pengelolaan Yayasan PJM. "Ada apa ini? Kalau memang mau take over, mengapa hanya Akbid sedangkan Analisis tidak," ucapnya heran.
Arifin juga menyebutkan, sampai ada kejelasan status akreditasi Akbid PJM, mahasiswa sudah sepakat untuk mogok kuliah. Karenanya, ia meminta aparat kepolisian supaya mengawal aksi mahasiswa dan orang tua sehingga terhidar dari tindakan anarkis.
" Ini jelas tidak masuk akal. Tanpa ada koordinasi dengan mahasiswa, sudah langsung dialihkan pengelolaan Akbid kepada yayasan lain. Mahasiswa pun tidak diberi ruang bertanya karena kampus lama sudah digembok. Makanya, mahasiswa akan tetap hadir sesuai roster di kampus lama karena mereka mendaftar di situ," demikian dikatakan.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari pihak Yayasan Putra Jaya Mandiri dan Yayasan Paramitra terkait kasus tersebut. (sfn)
- Baru 50 Persen Infrastruktur di Hinterland Terpenuhi
- Bantuan Bedah Rumah di Batam Disunat
- Harga Bawang di Batam Naik Rp10 ribu
- Kapolda Kepri Sampaikan Hasil Otopsi
- ATB Belum Terima Laporan Pencurian Air di PT Lobindo
- DPRD Desak BP Batam Tuntaskan Masterplan Reklame
- Kebisingan Batam Lampaui Ambang Normal
- Kejari Akan Selidiki Keterlibatan Tersangka Lain



