Rabu05292013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Kerap Bermasalah, Kepsek SD 02 Batam Kota Bakal Dicopot

Kerap Bermasalah, Kepsek SD 02 Batam Kota Bakal Dicopot

BATAM (HK) - Kepala Sekolah SD 02 Batam Kota, Yuraini bakal dicopot dari jabatannya karena dinilai sering bermasalah. Yang terakhir Yulianis bermasalah dengan para majelis guru di sekolah itu yang berujung pada aksi mogok mengajar oleh guru-guru setempat.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengaku sudah meminta Kadisdik untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah tersebut. Apabila dalam evaluasi dan memang ada usulanya untuk dilakukan penggantian, maka hal itu bisa diganti.

" Saya sudah minta kadisdik untuk melakukan evaluasi. Kalau diusulkan , mengganti, kita ganti lah," kata Dahlan, Senin (18/3).

Ketika dijelaskan bahwa kepsek yang kini disorot tersebut merupakan istri dari pejabat teras Pemko Batam, Ahmad Dahlan mengakui akan hal itu. Meski demikian, bukan berarti tidak dikenai sanksi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin menambahkan, permasalahan kepsek tidak hanya terjadi di SD 02, tetapi juga di sekolah lain. " Dia sudah tiga kali menjabat sebagai Kepala Sekolah dan pernah dilaporkan juga saat di Lubukbaja," kata Muslim, tanpa ingin menyebut nama sekolah lainya.

Namun yang jelas, kata Muslim, saat ini Disdik sedang melakukan evaluasi kinerja Yuraini. Apabila terbukti bersalah, maka akan mendapat sanksi tegas. Tapi, hukuman tersebut harus berdasarkan keputusan Walikota selaku pimpinan tertinggi di Batam. Untuk proses evaluasi sendiri, saat ini masih dalam proses tahapan administrasi.

" Kalau sanksi yang diberikan, bisa saja mutasi atau dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pembinaan,tapi itu Walikota yang akan memutuskan," tutup Muslim.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari mengatakan, kasus mogok mengajar yang dilakukan oleh guru-guru SDN 002 Sei Panas Batam Kota, telah terjadi pelanggaran pada peraturan daerah (perda) dan peraturan pemerintah (PP) tentang penetapan kepala sekolah di daerah.

Riki menyebutkan, dalam penetapan kepala sekola baik tingkat SD hingga SMA, sebaiknya yang mengeluarkan surat keputusan (SK) ialah kepala dinas pendidikan. Kata dia, selama ini yang terjadi, SK penetapan kepala sekolah, dikeluarkan oleh walikota.

" Pemerintah Kota (Pemko) mestinya bijak dalam menetapkan kepsek. Seharusnya kepala dinas pendidikan lah yang mengeluarkan SK nya, bukan walikota. Jika sudah ada permasalahan, siapa yang akan disalahkan, "ungkap Riki.

Berdasarkan PP No 17 tahun 2010, lanjut Riki, ada beberapa tahapan atau penetapan untuk menjadi kepsek. Diantaranya pernah menjadi atau menjabat wakil kepala sekolah, khusus untuk menjadi kepsek sekolah dasar (SD) pernah menjadi guru selama 8 tahun, pernah terpilih menjadi guru yang berprestasi, telah lulus sertifikasi guru, lulus ujian kelayakan dan kepatutan, lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. (byu/mnb).

Share