BATAM (HK) - Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DKPBPB) Batam/Bintan/Karimun (BBK) mengeluarka tiga peraturan baru. Dengan peraturan ini, produk impor tersebut harus lebih murah minimal 10 persen dibandingkan harga produk yang sama di kawasan pabean Indonesia.
"Dengan dipermudah dan dilimpahkannya aturan-aturan impor ke BP Batam, serta berkurangnya biaya-biaya impor, produk impor yang masuk ke KPBBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) harus lebih murah minimal 10 persen dibandingkan daerah pabeanan Indonesia lain. Jika tidak, akan menjadi catatan bagi kami (BP Batam) dalam hal evaluasi izin impor ke depannya," ujar Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam, Fatullah, Rabu (20/3).
Ketiga peraturan tersebut yakni, Peraturan No 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerbitan Angka Pengenal Importir (API) di KPBPB BBK, Peraturan No 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemasukan Produk Hortikultura dari Luar Daerah Pabean ke KPBPB BBK, dan Peraturan No 3 Tahun 2013 tentang Pemasukan Produk Tertentu dari Luar Daerah Pabean ke KPBPB BBK telah disosialisasikan kepada pihak terkait, baik Bea Cukai, Karantina, importir maupun asosiasi pengusaha di Hotel Novotel Batam, Rabu (20/3).
Dari ketiga peraturan tersebut, dua sudah bisa langsung diterapkan, yakni Peraturan No 1 dan No 3, sementara Peraturan No 2 tentang impor hortikultura belum bisa diterapkan karena BP Batam diminta untuk membentuk tim penilai yang tugasnya menilai persyaratan yang telah dibuat oleh Dewan Kawasan.
"Sebenarnya ketiga peraturan tersebut sudah bisa diterapkan, tetapi khusus untuk Peraturan No 2, DK mengamanatkan kepada BP Batam untuk membentuk tim penilai terlebih dulu. Tim ini tugasnya menilai syarat-syarat yang dibuat oleh DK. Tim penilai dari internal BP Batam," ujar Fatullah.
Sekretaris DKPBPB BBK Jon Arizal didamping Wakil Sekretaris DK Yazdi Taufik usai sosialisasi ketiga peraturan baru tersebut, kemarin mengatakan Peraturan No 1, setiap pengusaha yang ingin memasukan barang dari luar negeri, wajib memiliki API (Angka Pengenal Importir), baik API Umum (API-U)maupun API Produsen (API-P) yang mana pengurusannya bisa dilakukan di BP Batam, Bintan dan Karimun. "Aturan ini telah memperpendek birokrasi, sehingga biaya yang dikeluarkan pengusaha lebih murah," ujar Jon.
Peraturan DK 02 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemasukan Produk Hortikultura dari luar daerah pabean ke KPBPB. Sebelum keluarnya peraturan DK ini, Izin Importasi hortikultura dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kuota oleh Kementerian Perdagangan dengan rekomendasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Di BBK (Batam, Bintan dan Karimun) izin impor cukup ke BP setempat, begitu juga dengan kuota yang ditentukan oleh BP Batam yang melakukan koordinasi dengan Kementan.
Namun, untuk mendapatkan izin impor, importir tetap harus memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terlebih dulu dari Kementan. Terkait hal ini, tim DK masih sedang mengupayakan agar ada perwakilan Kementan di Batam untuk mengeluarkan RIPH ini, sehingga importir tidak harus mengurusnya ke Jakarta.
"Kita sudah surati Kementan agar RIPH bisa diterbitkan BP atau Pejabat Kementan di Batam. Ini harapan jangka menengah kita," ujar Jon.
Peraturan DK 03 Tahun 2013 tentang pemasukan produk tertentu dari luar daerah pabean ke KPBPB BBK. Produk tertentu yang diatur pemasukannya yakni makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.
Impor HP Terpisah
Sementara, HP dan Gadget yang sebelumnya masuk dalam izin Pemasukan Produk Tertentu telah dipisah. "Peraturan impor HP dan Gadget masih dalam pembahasan, sudah sekitar 90 persen. Rencananya Senin (25/3) kami akan ke Kemendag untuk melakukan koordinasi, setelah itu baru dikeluarkan peraturannya," ujar Jon.
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Fatullah menyebutkan, koordinasi yang akan dilakukan dengan Kemendag yaitu terkait usulan pengusaha yang meminta agar tidak ada verifikasi, karena akan memakan biaya besar.
"Verifikasi dilakukan untuk mencocokkan izin yang dikeluarkan dengan barang yang dikirim. Di Indonesia, pihak yang melakukan verifikasi ini adalah Surveyor Indonesia dan Sucofindo. Bagi importir, ini biaya, karena beban biaya verifikasi ditanggung importir. Dan verifikasinya dilakukan ke negara asal produk. Inilah yang menjadi keberatan pengusaha, dan masalah ini akan kami bahas dengan Kemendag, agar dapat keringanan, apakah tidak perlu ada verifikasi atau verifikasinya tidak harus di daerah asal, sehingga biayanya tidak mahal," ujar Fatullah.
Disebutkan Fatullah, verifikasi merupakan penerapan prinsip kehati-hatian. Untuk importir partai besar, biaya verifikasi tidak terlalu masalah karena produk yang diimpor besar, sehingga biaya bisa tertutupi. Sementara, untuk daerah khusus seperti Batam, produk yang diimpor terbatas, menyesuaikan kebutuhan di daerah, sehingga biaya diperkirakan akan lebih besar.
Terkait pengawasan terhadap produk impor di KPBPB agar tidak melimpah ke daerah pabean lainnya di Indonesia, masing-masing instansi tetap menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing. Namun begitu, ke depannya, DK akan membuat tim terpadu untuk pengawasan di lapangan.
Linda Lee, salah satu pengusaha di Batam menyambut baik keluarnya aturan DK terkait impor berbagai produk tersebut. Namun Linda meminta aparat terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
"Contohnya sekarang, izin impor hortikultura belum keluar, tetapi produknya banyak beredar di Batam. Inikan aneh, sementara di daerah lain seperti di Jakarta sedang langka. Mungkin ini yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah dan aparat terkait," ujar Linda yang mengaku belum mempelajari aturan yang dikeluarkan oleh DK tersebut.
Hal senada juga disampaikan Abdullah Gosse, pengusaha asal Makassar ini meminta pemerintah untuk mengontrol pemasukan barang. "Pelimpahan kewenangan perizinan dari pusat ke BP BBK sangat bagus, karena bisa memotong birokrasi, biaya lebih murah. Namun, pihak terkait harus mengawasi dengan ketat agar tidak merugikan negara," ujar Gosse. (pti)
- Lalat Serang Warga Rempang Cate Batam
- Hanggar Lion Air di Batam Rampung September
- Saksi Kunci Menghilang, Terkait Empat Bocah Ditemukan Tewas
- Buronan Batam Ditangkap di Malang
- Jumlah PSK Di Batam Bertambah 7 Persen
- Penyebab Kebakaran PT MGT Batam Segera Diketahui
- PNS Pemko Batam Keluhkan Lambannya Penyelesaian Asuransi Bumi Asih
- Wawako Batam Bantah Bedah Rumah Tak Tepat Sasaran




