Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beni Setiawan melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Raja Maenad Ahmad mengungkapkan, penangkapan Johan Agustinus Maurits merupakan hasil pengembangan informasi yang didapat BNNP Kepri pada Kamis (14/3) lalu.
" Dari informasi tersebut kita langsung melakukan observasi dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, keesokan harinya kita langsung melakukan penangkapan," ujar Raja Maenad Ahmad, kemarin.
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 18 butir tablet warna merah muda yang diduga narkoba jenis ekstasi. Kemudian bungkus lainnya yang berisi empat butir pil warna hijau muda dan pecahan pil warna hijau muda serta enam butir pil warna hijau tua yang diduga narkoba jenis ekstasi.
"Johan berserta barang buktinya langsung dibawa ke kantor BNNP Kepri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"terangnya. (jua)
- Perlunya Sinergi Bersama Mengentaskan Kemiskinan di Batam
- Musrenbang Kota Batam Resmi Ditutup
- Banyak Perusahaan Tambang Tak Ikut Aturan
- Rp7 M Bangun Embung di Pulau Nipah
- Batuampar Juara Umum STQ Ke-4 Kota Batam
- Main di Parit, Balita Ditemukan Meninggal
- Dampak Kenaikan UMK Batam Diprediksi Pertengahan Tahun Ini
- Pembangunan Pelabuhan Terhalang Terumbu Karang




