Senin04012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Pelansir Solar Blak-blakan di Persidangan

Pelansir Solar Blak-blakan di Persidangan

BATAM CENTRE (HK) - Terdakwa Rohim bin Asmali terdakwa kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, berterus terang di depan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (28/3). Dalam pengakuan terdakwa, pada sidang pertama dan keduanya ia terpaksa berbohong karena ada ancama dari pemilik mobil yang berinisial WN.

" Maaf pak hakim, sidang sebelumnya saya telah berbohong, sebenarnya takut untuk berkata jujur, karena diancam sama WN kalau mengatakan sebenarnya, nanti istri saya dilaporkan ke polisi karena telah mencemarkan nama baik, "ucap Rohim seraya meneteskan air matanya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ridwan dan Cahyono, mendengarkan Rohim bin Asmali menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dan juga dari mana mobil taxi tersebut. Kata Rohim, bahwa mobil taxi tersebut milik WN.

" Kerja sehari-hari saya mengantar ikan asin ke warung WN Pak, dan ia (WN) menawarkan jadi supir taxi dan membeli solar di setiap SPBU. Setiap harinya, WN memberikan saya modal Rp1,1 juta untuk membeli solar dan isi kapasitas tangki itu sebanyak 200 liter Pak, " ujarnya.

Rohim menuturkan, sebelum ia menjalankan tugasnya sebagai pelansir solar, WN pernah berkata kepadanya, kalau tertangkap tidak masalah. Karena nantinya Rohim akan dikenakan hukuman perdata atau hutang-piutang.

" Kata WN Pak, kalau saya nantinya tertangkap, saya hanya dikenakan hukuman perdata dan itu hanya hutang-piutang dan bisa diselesaikan, "ucapnya.

Ia juga mengatakan , sebelum menjalankan pekerjaannya, ia diberitahu oleh MS yang juga satu profesi dengannya. Kata Rohim, dari keterangan MS ia mengetahui dimana saja tempat untuk membeli solar. Solar yang dibelinya sebanyak 20 hingga 30 liter.

"Teman saya MS, memberitahukan dimana saja untuk bisa mendapatkan solar pak. Setiap saya selesai membeli solar, saya langsung pergi ke Jembatan II Barelang untuk diberikan kepada Moldi. Dan saya hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp80 ribu Pak, "ungkapnya.

Rohim menuturkan, selama ini, aksi yang dijalananinya hanya 10 atau 12 kali saja. Menurutnya, sebelum tertangkap tangan, ia baru mendapatkan mobil taxi itu sekitar 20 hari. "Saya baru 20 hari pegang mobil itu pak dan hanya 10 atau 12 kali saya melansir solar. Selama ini istri saya tidak tahu kalau pekerjaan saya pelansir solar pak, "ungkapnya.

Dari keterangan terdakwa, persidangan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU Wahyu Susanto. JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa dijerat dengan pasal 55 UU Migas No 22 tahun 2001.

"Terdakwa dituntut selama 1 tahun karena terbukti telah melanggar UU Migas, "kata Wahyu .(byu).

Share