Jumat04052013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Pasien Jamsostek Terlantar di RSBK

Pasien Jamsostek Terlantar di RSBK

Jamsostek Lakukan Pemutusan Kerjasama

SERAYA (HK) - Ratusan pasien yang menggunakan layanan PT Jamsostek Batam terlantar di Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) Seraya, Senin (1/4). Hal itu setelah pihak Jamsostek Batam I Nagoya melakukan pemutusan kerjasama dengan rumah sakit itu.

Akibatnya, pasien yang sudah terlanjur berobat ke rumah sakit tersebut banyak yang marah-marah dan mengumpat pihak rumah sakit dan Jamsostek, karena merasa diperlakukan tidak manusiawi. Mereka terpaksa harus pindah ke rumah sakit lain.

" Kami heran kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu, padahal Jamsostek dan RSBK kan sudah sama-sama profesional," ujar Sulastri, salah seorang pasien yang memegang kartu Jamsostek, Senin (1/4).

Selain penjelasan tidak bisa berobat dari pihak RSBK, para pasien Jamsostek juga mendapatkan pengumuman di ruang perwakilan Jamsostek di rumah sakit tersebut.

" Berdasarkan informasi via telepon dari Kepala Kantor Cabang Jamsostek Batam I, terhitung sejak 1 April 2013, RS ini tidak diperkenankan melayani peserta Jamsostek" demikian pengumuman yang tertera.

Sebagai tindak lanjut, pasien Jamsostek bisa mendapatkan pelayanan rujukan ke RSOB Sekupang, RS Harapan Bunda Seraya dan RS Mutiara Aini di Batuaji.

Humas RSBK, Doni Irawan yang dikonfirmasi soal ini mengatakan pihaknya terpaksa menolak pasien Jamsostek karena ada pemberitahuan dari pihak Jamsostek untuk melakukan penolakan terhitung 1 April.

" Yang pasti tadi pagi (kemarin) kita dapatkan info untuk melakukan penolakan," kata Doni.

Namun anehnya, lanjut Doni, pihak Jamsostek Batam I Nagoya melakukan pemutusan kerjasama hanya melalui pemberitahuan via telepon, sehingga mereka tidak ada persiapan untuk melakukan pemindahan pasien ke RS lain.

"Hanya via telepon, kita juga maaf kalau terkesan mendadak," ujar pria yang sering menjadi nara sumber acara talk show di salah satu radio yang membahas soal Islam Kaffah ini.

Pantauan di RSBK, tampak kerumunan pasien mendatangi perwakilan Jamsostek untuk mendapatkan penjelasan, kemudian atas penjelasan itu para pasien dipindahkan ke RS lain.

Karena Aturan SP3

Kepala Kantor Cabang Jamsostek Batam I, Darmadi yang dihubungi kemarin mengatakan pemutusan kerjasama dilakukan setelah pihak RSBK tak mau mengikuti aturan sistem paket pembayaran pelayanan (SP3) terhitung 1 April 2013.

" Kita terpaksa hentikan kerjasama karena RSBK belum menyetujui pola pembayaran SP3 yang kita tawarkan," kata Darmadi.

Padahal, menurut dia, dengan SP3 para peserta Jamsostek tidak akan lagi dikenakan biaya tambahan jika melakukan perobatan melalui layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Pasalnya, setiap jenis penyakit yang ditangani oleh Jamsostek sudah ditentukan besaran biayanya.

Lebih lanjut disampaikan Darmadi, sejak 1 Desember 2012 lalu secara Nasional PT Jamsostek sudah mulai memberlakukan SP3, dan sejak itu pihaknya juga sudah melakukan pembahasan dengan pihak RSBK, tapi tetap saja tak ada kata sepakat.

Dalam sistem SP3 ini, Darmadi mencontohkan seperti penyakit Usus Buntu, pihaknya sudah memberikan batas biaya dari tarif terendah hingga tarif teratas. Namun terkadang ada rumah sakit yang mengaku hal tersebut tidak cukup, sehingga ke depannya terjadilah beberapa obat yang tetap disarankan untuk dibayar oleh pihak rumah sakit.

" Kita sudah berikan gambaran biaya, tapi kesannya biaya yang kita patok masih kecil bagi mereka," kata Darmadi.

Selain RS Budi Kemuliaan, pihak Jamsostek juga melakukan pemutusan hubungan sementara dengan RS Awal Bros Batam. Untuk sementara pelayanan kesehatan ini akan dialihkan ke RS BP Kawasan, RS Harapan Bunda dan RSIA Mutiara Aini.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pasien yang sudah terlanjur melakukan pengobatan di RSBK, pihak Jamsostek tetap memberikan kesempatan berobat hingga sembuh dan dipersilahkan pulang.

" Yang terlanjur berobat dan masih harus dirawat, kita persilahkan diteruskan pengobatannya karena kita sudah jamin masih ditanggung," pungkas Darmidi. (ays).

Share