Rabu05082013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Hakim Pengadilan Negeri Batam Gelar Sidang Lapangan

Hakim Pengadilan Negeri Batam Gelar Sidang Lapangan

Kasus Lahan di Patam Lestari

SEKUPANG (HK)--Hakim Pengadilan Negeri Batam melakukan sidang lapangan di atas lahan sengketa di Kampung Lembah Nangka, Kelurahan Patam Lestari, Tiban, Selasa (2/4). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Retno Listowo SH.

Kasus sengketa lahan ini mencuat setelah pemilik lahan Robinson Silalahi melalui kuasa hukumnya Nixon Parapat, SH menggugat BP Batam dan salah satu perusahaan yang membangun di atas lahan tersebut.

Gugatan itu lantaran Robinson merasa dirugikan karena lahan yang digarapnya seluas 3.000 m2 untuk pertanian dan perkebunan itu dipagar oleh perusahaan itu untuk pembangunan perumahaan. Padahal jauh sebelumnya Robinson pernah mengajukan alokasi lahan tersebut tertanggal 25 Februari 2003 namun ditolak BP Batam dengan nomor B/165/DPL/2003 tertanggal 14 Mei 2003. Alasan BP Batam bahwa lahan yang dimohon sudah tidak tersedia.

Tapi, tiba-tiba lahan yang digarap Robinson itu akan dibangun sebuah perumahan. Bahkan Robinson tidak diberikan ganti rugi atas lahan yang digarapnya tersebut. Merasa dirugikan Robinson kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.

Ketua Majelis Hakim, Retno Listowo SH mengatakan sidang lapangan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mencari kebenaran material.

Retno mengatakan kasus sidang lapangan ini merupakan hal biasa dalam kasus perdata. Dan kasus ini masih akan berlanjut dalam sidang agenda kesimpulan.

"Masih berlanjut dengan sidang agenda kesimpulan," ujarnya singkat sembari masuk ke dalam mobilnya, Selasa (2/4).

Di tempat yang sama, Nixon Parapat, SH mewakili Robinson Silalahi mengatakan dari hasil sidang lapangan kiranya hukum akan berpihak kepada kliennya. Sebab kliennya itu memiliki dasar hukum yang kuat menggugat BP Batam dan perusahaan itu mengingat bukti fisik dan sejumlah saksi yang dimintai keterangan di lapangan.

Disebutkannya, pihak BP Batam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyampaian berita yang tidak benar terhadap permohonan alokasi lahan yang disampaikan kliennya. Padahal diatas lahan yang dimohonkan oleh penggugat ditolak BP Batam itu ternyata terdapat beberapa orang secara pribadi telah mendapat alokasi lahan jauh hari setelah penggugat mengajukan permohonan alokasi lahan. Hal ini jelas tidak sesuai ketentuan hukum di mana seharusnya semua warga negara memiliki hak yang sama dalam hukum.

Sementara, dugaan pembohongan yang dilakukan pihak perusahaan berupa pengerusakan terhadap lahan perkebunan dan pertanian yang digarap penggugat, sementara pihak perusahaan belum melunasi pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) seratus persen. Padahal dalam ketentuannya pihak pengguna lahan melunasi UWTO seratus persen dulu baru melakukan pembangunan di atas lahan tersebut.

"Ini namanya pembohongan dan jelas melanggar hukum dengan kerugian materi bagi klien saya,'' ujar Nixon.

Sebelumnya Robinson menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp650 juta ke BP Batam. Awalnya, pada 20 Juli 2007, Robinson mendapat surat undangan perihal, Sagu hati dari pihak perusahaan.

Undangan tersebut dihadiri Robinson Silalahi dan saudara Tumpal Bob Silaban selaku Site Manajer Perusahaan dengan penawaran sagu hati senilai Rp3,5 juta. Namun ditolak Robinson dan meminta bukti kepemilikan lahan tersebut ke perusahaan. Kemudian pada 4 Agustus 2012, Robinson diundang Nasir Hutabarat yang mengaku pemilik perusahaan untuk melakukan negosiasi kembali. Namun, pembicaraan tidak mendapat kesepakatan. (r/ulo)

Share