Tersangka MA mengaku telah melakukan tindakan cabul ini sejak awal tahun 2013. Adapun modus yang dilakukannya ini, yakni dengan cara terlebih dulu mengajak bercanda 100 orang lebih muridnya usai mengajar.
Selanjutnya, setelah beberapa orang muridnya tersebut merasa dekat, ia mengajak korbannya ke rumah pelaku. Dan di rumahnya, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, korban punya cara sendiri untuk menutupinya. Adapun cara yang ampuh adalah dengan memberikan uang jajan kepada korbannya setelah diperlakukan tidak manusiawi tersebut.
Pelaku mengaku ia nekat untuk melancarkan aksinya ini hanya timbul dengan sendirinya dan dari coba-coba. Selain itu, karena pelaku tidak kuat untuk menahan nafsunya sendiri.
"Saya hanya sebatang kara di Batam ini. Semua keluarga di Jambi. Saya menyesal. Tapi bagaimana pun caranya saya jalani saja," ujarnya tertunduk di ruangan penyidik.
Kapolsek Sagulung, AKP Eddy Buce membenarkan telah menangkap MA dalam kasus dugaan pencabulan, pasca mendapat laporan dari keluarga korban.
"Pelaku ditangkap anggota di rumahnya tanpa ada perlawanan," katanya.
Menurut Buce, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI no 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Cw71)
- Wawako Buka Batam Nasional Expo 2013
- Warga Kampung Jabi Ancam Bakar Alat Berat
- Pemilik Sumur Bor Pasar Melati Bisa Dijerat Pasal Berlapis
- Disparbud Batam Diduga Terima Setoran
- Letkol Czi Ahmad Rizal Sertijab Hari Ini
- Bulan Ini Asuransi Bumi Asih Dicairkan
- Pendaftaran Calon Advocat Diperpanjang
- Narkotika Jenis Baru Masuk Indonesia




