Dalam UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya mineral, pasal 94 ayat (3b) yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 45 ayat (3), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Kemudian, dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, pasal 98 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang diakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Lurah Bengkong Laut Ali Akbar yang dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa pihaknya pernah memanggil pemilik sumur bor di Pasar Melati itu. Tujuannya untuk membicarakan secara kekeluargaan dan musyawarah terkait sumur bor yang dimiliknya.
" Tapi pemilik sumur bor itu sepertinya tidak mau menghentikan kegiatannya. Bahkan sebelum menyurati pemilik sumur bor, kita juga sudah pernah menyampaikan masalah ini ke Bapedalda, " katanya.
Menurut Ali, larangan komersialisasi sumur bor tidak saja terdapat dalam UU, tetapi juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 8 tahun 2003 tentang pengendalian pencemaran dan pelestarian lingkungan hidup, Perda Kota Batam Nomor 2 tahun 2004 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Batam tahun 2004.
Bahkan, untuk lebih mempertegas larangan tersebut, kata dia, Walikota Batam telah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengimbau masyarakat supaya tidak sembarangan menggunakan sumber daya air. Surat edara walikota tersebut sudah ada sejak tahun 2011 lalu.
Dalam surat edaran itu disampaikan bahwa pulau Batam adalah pulau kecil yang letaknya di kelilingi oleh laut dimana daya dukung dan daya tampung lingkungan sangat terbatas, sehingga perlu adanya kehati-hatian dama mengelolah sumber daya air. Bahwa pemanfaatan air bawah tanah di pulau Batam dapat menimbulkan dampak negatif terhadap sumber daya air tanah maupun lingkungan.
" Sampai sekarang, surat edaran Walikota Batam masih saya pajang di mading depan kantor Lurah, "tambahnya.
Wakil Sekertaris DPC Demokarat Kota Batam, Ilham S.sos meminta Bapedalda bertindak tegas terhadap pemilik sumur bor yang jelas-jelas keberadaannya dapat merusak lingkungan.
" Saya minta Bapedalda serius mengusut kasus sumur bor di Pasar Melati Bengkong itu. Karena keberadaannya dapat mengancam keselamatan akan membahayakan warga Pasar Melati, "tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 11 sumur bor yang dibangun As di Pasar Melati, Bengkong terus mengeluarkan air dalam jumlah banyak. Air tersebut tidak hanya dikonsumsi oleh pemiliknya tetapi juga dijual ke perusahaan besar di Kota Batam.
Satu tangki air dijual seharga Rp500 ribu. Jika sehari mobil tangki itu mampu melakukan pengisian sebanyak 10 trip, maka keuntungan yang diperolehnya mencapai Rp5 juta sehari.
Kepala Bapedalda Dendi Purnomo yang bertanggungjawab soal ini berjanji akan menertibkan sumur bor milik As tersebut. Namun ia tidak bisa memastikan kapan akan ditertibkan. (byu).
- Guru Agama di Batam Direkomendasikan Jadi PNS
- Limbah B3 Cemari Laut Bulang
- Soerya Kembali Pimpin FKKPI Kepri
- Sabu Senilai Rp1,8 M Gagal Beredar
- Pemko Batam Targetkan Proyek Lelang Selesai Juni
- RSBK Cari Win-win Solution
- Soerya Ajak Berantas Narkoba di Kepri
- Juni, Ratusan Ruli di Batam Digusur



