Rumah sakit yang diminati kalangan menengah atas itu sudah bisa melayani kembali para peserta Jamsostek. Hal itu setelah manajemen RSAB dan Jamsostek sepakat dengan paket harga yang ditawarkan Jamsostek.
" Kami memang sempat menghentikan pelayanan sementara pada tanggal 1 April 2013 lalu, " kata Direktur RSAB Widya Putri yang dihubungi, Kamis (4/4).
Widya menyebutkan, dibukanya kembali pelayanan Jamsostek, karena telah ada kesepakatan dengan pihak Jamsostek. Kesepakatan tersebut, meliputi penetapan harga paket antara PT Jamsostek dengan pihak RSAB.
" Perjanjian Kerjasama antara pihak RSAB dan PT. Jamsostek berakhir pada tanggal 31 Maret 2013 lalu, namun hingga 1 April 2013, masih dilakukan negosiasi mengenai penetapan harga paket yang diminta oleh pihak PT. Jamsostek, dan belum tercapai kesepakatan, sehingga pihak Jamsostek terpaksa menghentikan sementara pelayanan terhadap peserta Jamsostek di RSAB Batam, "paparnya.
Kata Widya, saat ini kesepakatan antara PT Jamsostek dengan pihak RSAB telah tercapai. Dengan begitu, RSAB sudah bisa menerima peserta Jamsostek seperti sebelumnya.
Dibukanya kembali pelayanan bagi peserta Jamsostek di RSAB, maka semua peserta Jamsostek dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagaimana mestinya. "Seperti yang kita ketahui bahwa RSAB Batam tidak hanya melayani rujukan dari PPK 1, tetapi juga kasus-kasus Trauma Center, " pungkasnya.
Kaji Ulang
Sementara itu, pemutusan kontrak kerjasama antara Rumah Sakit Budi (RSBK) dan Jamsostek tinggal menunggu kajian ulang. Kontrak tersebut akan dibicarakan ulang antar kedua belah pihak selama satu minggu kedepan.
Mediasi ulang kedua instansi tersebut, juga didukung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. Terbukti dari hasil Rapat dengar pendapat antara pihak RSBK dan PT Jamsostek Batam I, DPRD akan meyurati atau melayangkan surat rekomendasi ke Jamsostek pusat, untuk membicarakan ulang kerjasama tersebut dengan difasilitasi Dinas Kesehatan.
Kepala Cabang Jamsostek Batam I, Darmadi mengatakan, surat rekomendasi itu sangat berpengaruh, dengan harapan pihak pusat bisa mempertimbangkannya kembali, mengenai kerjasama dengan RSBK. Namun Darmadi menolak dikatakan apabila telah memutuskan kontrak secara mendadak. Karena menurutnya, Jamsostek telah berulang kali membicarakan kesepakatan tersebut dengan RSBK.
"Kita negosiasi ulang. Yang jelas kesimpulannya, surat rekomendasi kepusat, mengenai negosiasisi ulang. Sebenarnya kita sayangkan juga (putus kontrak), beberapa bulan lagi sudah dilakukan BPJS. Tapi yang jelas, rekomendasi ini sangat berpengaruh," kata Darmadi, usai RDP kemarin.
Mengenai perbedaan tarif yang diberlakukan Jamsostek ke RSBK dibandingkan rumah sakit lainya meski dengan tipe yang sama, Darmadi mengatakan, pasti tidak akan sama. Pengalaman Dokter berbeda-beda,. Pelayanan juga berbeda, sehingga pasti tidak sama. Ia mengumpamakan, biar sama-sama makan rawon tapi tempat yang berbeda pasti berbeda. Ini bergantung pada kualitas pelayanan rumah sakit tersebut.
Sri Soedarsono yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, dari 70 item yang harus disetujui, RSBK baru menyetujui 36 item. Sisanya, sedang dalam pertimbangan. Kemudain, ia merasa, Jamsostek tidak adil dalam menerapkan tarif. Tarif pelayanan untuk RSBK dan Rumah Sakit lain dengan tipe yang sama itu berbeda.
"Kita sama-sama tipe B, tapi tarifnya berbeda. Kelasnya saja sama tapi tarifnya berbeda. Ini kan yang kita sayangkan. Mengenai apa, beberapa jenis Item yang harus disepekati, kita baru membahas sudah diputus kontrak," kata Sri.(mnb/byu).
- Guru Agama di Batam Direkomendasikan Jadi PNS
- Limbah B3 Cemari Laut Bulang
- Soerya Kembali Pimpin FKKPI Kepri
- Sabu Senilai Rp1,8 M Gagal Beredar
- Pemko Batam Targetkan Proyek Lelang Selesai Juni
- RSBK Cari Win-win Solution
- Soerya Ajak Berantas Narkoba di Kepri
- Juni, Ratusan Ruli di Batam Digusur



