Tersangka Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
BATAM (HK)- Upaya penyelundupan 1,56 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar melalui Bandara Hang Nadim Batam kembali digagalkan petugas Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Bea Cukai setempat, Jumat (5/4).
Narkoba tersebut terdeteksi alat pemindai (x-ray) yang dibawa seorang pria berinisial S, tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia. TKI ini rencananya pulang ke Lombok dengan pesawat Citi Link melalui Surabaya sekitar pukul 11.50 WIB.
Awalnya barang milik S itu dibawa masuk ke bandara bersama barang-barang lainnya oleh salah seorang porter. Saat dibawa porter, petugas tidak mengetahui kalau salah satu kardus tersebut berisi sabu.
Karena membawa barang tanpa didampingi pemilik, porter bandara tersebut ditegur petugas keamanan. Sebab peraturan baru, setiap barang yang dibawa harus didampingi oleh pemiliknya.
"Berdasarkan peraturan yang baru, meski barang tersebut dititipkan pada porter namun pemiliknya harus mendampingi saat pemeriksaan barang," kata Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, Jumat (5/3).
Sesaat kemudian pemilik barang bersama empat rekannya yang lain masuk dan langsung ke ruangan check-in. Petugas kemudian meminta kardus berisi barang yang dibawa porter tadi dilakukan pengecekan ulang melalui x ray.
Saat pengecekan ulang itu lah terlihat ada sebuah gumpalan yang tersimpan di dalam salah satu kotak berukuran besar. Petugas kemudian meminta S membuka barang bawaannya tersebut dan diketahui kotak itu berisi sabu. Narkoba itu dikemas dalam sebuah tempat plastik dan dilapisi dengan kain dalam sebuah kardus.
"Sabu-sabu dibungkus dengan koil yang cukup tebal, lalu dimasukkan ke dalam sebuah toples lalu dibungkus kembali dengan kain dan dimasukkan didalam kotak besar yang bercampur dengan berbagai paket-paket kecil lainnya," katanya.
Pemilik barang dan keempat rekannya kemudian digiring ke ruangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini pembawa sabu berinisial A masih diperiksa Petugas Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan Polda Kepulauan Riau di bandara.
Sampai saat ini petugas Bea dan Cukai, BNN Kepri dan Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut.
Catatan Haluan Kepri, dalam jangka waktu kurang dari satu bulan terakhir, petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan tiga kali upaya penyelundupan sabu berasal dari Malaysia yang akan dikirimkan ke daerah lain di Indonesia.
Pada 25 April, petugas menyita 20 bungkus sabu yang hendak dikirim melalui jasa kargo dengan berat 5,647 kilogram. Pada hari yang sama petugas juga menemukan 1,1 kilogram sabu dalam sebuah tas hitam di terminal keberangkatan yang sudah ditinggal pemiliknya.
Pada 16 Maret, petugas juga mengamankan 17 bungkus sabu seberat 4 kilogram, namun pelakunya juga berhasil melarikan diri.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombespol Agus Rohmat mengatakan hingga awal April petugas Kepolisian, BNN Provinsi Kepri dan Bea Cukai sudah berhasil menyita sekitar 15 kilogram sabu yang hendak dikirim keluar Batam. (jua)
- FKPPI Harus Jadi Pemersatu Bangsa
- Membuat Robot
- Bisnis Frianchise Mie Hot Plate Singapura di Batam
- LPK Aji Jaya Dilatih oleh Instruktur Berpengalaman
- Disparbud Batam Diduga Terima Setoran
- Pemilik Sumur Bor Pasar Melati Bisa Dijerat Pasal Berlapis
- Warga Kampung Jabi Ancam Bakar Alat Berat
- Wawako Buka Batam Nasional Expo 2013




