Ia mengatakan, untuk menertibkan panti pijat yang tidak berizin dan diduga memberikan layanan plus-plus kepada tamunya, tidak bisa serta merta. Banyak proses yang harus dilalui.
" Semua butuh proses. Kitakan pemerintah, ada mekanisme yang harus dilalui," kata Yusfa Hendri menanggapi tudingan berbagai elemen yang mengatakan kinerja lamban.
Yusfa menambahakan, dalam bertindak pemerintah berbeda dengan lembaga lainya. Semua proses yang sudah ditetapkan harus dilalui. Ini dilakukan agar tidak muncul masalah dikemudian hari.
Sebelumnya, Yusfa mengancam akan menutup paksa panti pijat plus-plus di Batuaji. Karena, seusai ketentuan, panti pijat atau Spa tidak dibenarkan menyediakan pelayanan seks kepada pelanggannya.
" Kita akan cek ulang (panti pijat plus-plus di Batuaji). Jika memang ditemukan terjadi pelanggaran izin, maka izin usaha tersebut akan kita cabut paksa," kata Yusfa ketika itu.
Ia menjelaskan, ada tiga larangan yang harus dipatuhi pemilik panti pijat dan juga layanan Spa. Pertama, kedua tempat hiburan ini dilarang keras menyediakan layanan seks. Kedua, dilarang keras ada praktek perjudian dan ketiga, setiap tempat hiburan dilarang keras menjadi tempat transaksi dan juga penggunaan Narkoba.
Jika salah satu larangan ini dilanggar oleh pemilik usaha, kata Yusfa, maka pihaknya akan memberikan peringatan secara berjenjang, namun bila tidak diindahkan, maka langkah terakhir Dispar dibantu unsur terkait akan melakukan penutupan secara paksa.
" Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan penutupan secara paksa," ungkapnya. (mnb)
- WNA Aniaya Petugas Imigrasi Batam
- Dinkes Batam Dinilai Tak Becus
- Wakil Walikota Batam Janji Bantu Korban Puting Beliung
- Ada SPBU di Batam Tak Sesuai Takaran
- Kadin Batam Cari Entreprenuer Muda
- Guntur: DPUD Landasan untuk Dapatkan Dana
- BP Batam Kembali Ukur Kampung Tua
- Bandara Hang Nadim Tambah Landasan Pacu




