BATAM (HK) - Muhammad Hafiz bin Selamat (24), warga negara Singapura menganiaya petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Farid di pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Batam, Sabtu (30/3) lalu.
Akibatnya, Farid dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Seraya, Batam untuk mendapatkan pertolongan tim medis, karena pelipisnya robek dihajar pelaku.
Kejadian tersebut luput dari media, dan baru saat ini terkuat, setelah pelaku menjalani pemeriksaan di Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Sekupang.
Kejadian berawal ketika pelaku dan rombongannya akan pulang ke Singapura usai berlibur di Batam. Ketika menjalani pemeriksaan dokumen paspor di pelabuhan Harbour Bay oleh petugas imigrasi, pelaku langsung melakukan penganiayaan.
Padahal, keterangan yang diperoleh dari Farid dan saksi mata, waktu itu korban menasehati Hafiz untuk memperbaiki paspornya di Singapura karena ada bagian yang robek. Namun pelaku bukannya menerima nasehat korban, tapi pria asal Singapura itu malah meninju wajah Farid berkali-kali.
Bukan hanya Farid yang menjadi korban keganasan pelaku. Sekuriti yang berusaha melerai keduanya juga tak luput dari sikap arogansi pelaku.
Setelah menganiaya korban, pelaku kemudian berusaha melarikan diri dengan terjun ke laut di depan pelabuhan Harbour Bay. Tapi karena tak kuat berenang, pelaku kemudian balik lagi ke pinggir pantai dan akhirnya ditangkap petugas.
Akibat perbuatannya, kini pelaku berurusan dengan kepolisian Batam. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang.
Kepala Kantor Imigrasi (Kaknim) Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurniadi menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian, terkait kasus penganiayaan petugas Imigrasi di pelabuhan Harbour Bay, Batuampar.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke kepolisian," ujar Yudi saat ditemui awak media, Selasa (9/4) di Batam Centre.
Kasus penganiayaan yang dilakukan warga negara Singapura terhadap petugas imigrasi, lanjut Yudi, merupakan bentuk pelecehan terhadap simbol negara, karena setiap petugas yang menggunakan atribut negara melakukan tugas atas nama negara.
"Ini sudah di luar batas dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Yudi.
Menurut Yudi, selain mendapatkan proses hukum dari pihak kepolisian, nantinya pelaku akan dikenakan undang-undang keimigrasian, dalam kata lain pelaku akan kita blacklist dan tidak boleh lagi masuk ke Indonesia.
Disinggung tentang peristiwa penganiayaan tersebut, Yudi mengatakan saat kejadian petugas Imigrasi di pelabuhan Harbour Bay bermaksud menegur pelaku yang sedang bertengkar dengan temannya, bukan menerima teguran malah petugas Imigrasi dianiaya pelaku.
"Salah seorang anggota sekuriti pelabuhan juga dipukul. Pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk pada saat kejadian," kata Yudi kesal.
Usai melakukan pemukulan, pelaku berusaha kabur dengan terjun ke laut, namun karena tak kuat berenang akhirnya dia kembali ke pelabuhan dan kemudian diamanakan petugas Kepolisian Keamanan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang Pelabuhan Harbour Bay. (ays)
- Buruh Batam Tolak Upah Murah
- Tahun Ini, Traffic Light Rusak di Batam Diperbaiki
- Target Pendapatan Pelabuhan di Batam Naik 10 Persen
- CBT Laboratorium Mempermudah Polisi Ungkap Kasus
- Tertibkan Pijat Plus-plus di Batam, Yusfa Bantah Dirinya Lamban
- Pemko Batam Bentuk Tim Tertibkan Sumur Bor Ilegal
- Pengembang Diminta Berikan Penjelasan Terkait Pembangunan di Pulau Manis
- 13 TP PKK Kota Batam Juara Festival Dikir Barat





