Sabtu04202013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Pecat Kepsek Asusila dari PNS

Pecat Kepsek Asusila dari PNS

Siswi Korban Pelecehan Seksual Bertambah

BATAM (HK)- Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan Kepala SMPN 28, Herizon bertambah 5 atau menjadi 19 siswi. Terkait kasus asusila itu, banyak pihak yang menuntut agar Herizon tak hanya dihukum berat, tapi juga dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).

Desakan pemecatan Herizon sebagai PNS, disampaikan orang tua siswi yang menjadi korban asusila usai memenuhi panggilan penyidik Mapolresta Barelang, Selasa (16/4).

"Kami minta dihukum seberat-beratnya. Kami tidak terima anak kami diperlakukan tidak manusiawi oleh seorang pendidik," ujar salah satu orang tua siswi.

Pria ini mengatakan dari pengakuan anaknya, diketahui siswi kelas IX SMP 28 itu pernah diajak Herizon ke Pantai Nongsa. Di pantai inilah, siswi itu mengaku dikerjai. Sebelumnya perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan di toilet yang berada di ruangan kepala sekolah.

"Anak saya dua kali dikerjai sama kepala sekolah itu," ujarnya saat bercerita kepada Komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial.

Peristiwa pelecehan dan pencabulan itu dilakukan pada Februari lalu. Saat itu, anaknya dipanggil ke ruangan kepala sekolah dengan dalih untuk ditanyakan sesuatu hal namun malah justru dicabuli di toilet.

Pada kesempatan kedua, lanjut orang tua siswi ini, anaknya diminta Herizon untuk membolos dari kegiatan pemantapan jelang Ujian Nasional.

"Saat itu wali kelasnya menghubungi saya kalau anak saya tersebut tak masuk pemantapan, padahal anak saya berangkat ke sekolah," kata dia.

Permintaan membolos dari Herizon itu terbongkar saat anaknya memberikan pengakuan di Mapolresta Barelang, kemarin. Siswi itu mengaku kalau dirinya diminta Herizon untuk membolos dengan alasan mau diajak ke Nagoya untuk dibelikan ponsel BlackBerry.

Bukannya diajak ke Nagoya, namun siswi ini justru dibawa ke Pantai Nongsa dan dicabuli di lokasi itu.

"Tragisnya anak saya juga mengaku kalau jari sang kepala sekolah itu juga telah 'mampir' ke kemaluannya," kata orang tua siswi ini dengan menahan emosi.

Desakan agar Kepala SMPN 28, Herizon dipecat dari PNS juga datang dari anggota DPRD Kota Batam. Wakil Ketua Komis IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan, jika Herizon terbukti bersalah maka harus dipecat dengan tidak hormat.

"Jadi Kadisdik Batam jangan sampai membela-bela lagi," katanya.

Senada juga disampaikan Ricky Indrakari. Rekan sejawat Udin Sihaloho di Komisi IV, itu pun setuju agar Herizon dipecat jika terbukti bersalah.

"Kalau kasus ini (pencabulan) yang bertanggung jawab kepala dinasnya (Muslim Bidin, red). Jangan asik panggil lagi kepsek-nya tapi tidak ada kesimpulan. Ini setiap bulan ada aja kasus. Dulu dikenal kenakalan remaja, sekarang kenakalan kepala sekolah," ujar Ricky.

Tak hanya orang tua dan anggota Dewan, komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri juga setuju agar Herizon dipecat dari PNS. Terkait kasus asusila yang menimpa siswi SMPN 28, KPPAD Kepri justru menyayangkan sikap yang ditunjukkan Kadisdik Kota Batam Muslim Bidin.

"Kadisdik justu terkesan membela pelaku dan hanya mendengarkan keterangan sepihak," kata Putu Elvina dan Erry Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri ditemui di kawasan Batam Centre, kemarin.

Erry Syahrial tegas menyatakan ingin agar Herizon dihukum seberat-beratnya. Katanya, kalau perlu dipecat dari PNS jika memang terbukti telah melakukan perbuatan asusila terhadap para siswinya. "Bila perlu dipecat dari PNS," ucapnya.

Mantan wartawan itu juga menyayangkan sikap Kadisdik Muslim Bidin.

"Sebagai pemerintah (Disdik), dimana tanggung jawabnya. Jadi kalau saya menilai, seolah-olah melindungi. Pernyataan yang dikeluarkan Kadisdik seperti tidak merasakan perasaan korban," ujarnya.

Putu Elvina menambahkan, KPPAD akan terus mengawal kasus pelecehan seksual ini dan mendampingi korban dengan cara memberikan konseling. Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan rasa percaya diri dan sikap mental korban.

"Jika memang ditemukan kecurangan, maka kita akan memberikan rekomendasi agar kasus ini dipercepat prosesnya," katanya. (byu/mnb/btd)

Share