Dalam kunjungan tersebut, Syahrin menjelaskan, akan menindak tegas terhadap penangkapan ikan itu karena dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
Kapal tersebut ditangkap saat menangkap ikan dengan alat tangkap jenis trawl dan tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.
“ Kita harus tegas dan serius dalam menegakkan hukum, seluruh kasus pidana sudah disidangkan. Bahkan keenam kapal Vietnam sudah dalam proses lelang,”terangnya.
Mulai pertengahan tahun 2012, kata syahrin, sudah hampir 3.000 lebih kapal asing yang sudah ditangkap. Sebanyak 60 kapal yang sudah diproses karena diketahui melanggar aturan.
“ Di Batam sendiri sudah sebanyak 11 kapal ditangkap. Sedangkan di kawasan Indonesia timur sudah sampai 60 kapal yang sudah diproses, dan yang diperiksa sudah hampir 3.000 kapal, tapi ada sebagian yang tidak melanggar,” jelas Syahrin kepada wartawan.
Ian Siagian salah seorang anggota Komisi IV DPR RI memuji kinerja KKP dalam menjaga kelautan Indonesia.
“Kami memberikan dukungan berupa apresiasi yang tinggi atas usaha yang sudah dilakukan KKP," terang Ian.
Dia ingin kapal-kapal yang sudah ditangkap sebaiknya dibakar saja karena kalau dibiarkan dikhawatirkan membawa penyakit kedepannya.
Terpisah, Kepala Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Batam, Ahmadon mengatakan, tahun ini angka tangkapan kapal asing yang melakukan pencurian ikan di ZEEI semakin meningkat.
Bahkan mulai terhitung pada tahun 2012 ini ada sebanyak sembilan kapal sedangkan tahun 2011 sebanyak enam kapal. Jadi untuk awal tahun 2013 ini hingga bulan April sudah tujuh kapal.
Dari ketujuh kapal asing yang diamankan tersebut, Ahmadon menerangkan, KKP menahan 57 anak buah kapal (ABK), dan 20 orang diantaranya adalah warga negara Indonesia dan 37 warga negara Vietnam.
“ WN Vietnam yang masih di sini berjumlah 26 orang, 11 orang lainnya sudah dipulangkan ke negaranya,”kata Ahmadon.
Dia juga menjelaskan bahwa illegal fishing dan destrctive fishing dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan serta lingkungannya. Kegiatan tersebut juga menyebabkan kerugian sangat besar dibidang sosial dan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan HaluanKepri dilokasi jembatan II Barelang sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat ada enam kapal lagi berhasil ditangkap oleh HIU macan 001, diantaranya kapal berbendera Vietnam, satu kapal berbendera Malaysia.
Dari enam kapal Vietnam tersebuti KM BV 4713 TS, KM KH 91379 TS, KM KH 91199 TS, KM KH 97236 TS, KM NT 90562 TS, ditangkap pada Jumat (5/4) di Laut Cina Selatan, dan KM BTH 96751 TS, Minggu (7/4) lalu, di perairan Natuna Kepulauan Riau.
Satu kapal berbendera Malaysia KM PK 4787 F, ditangkap oleh KP Hiu Macan 005, pada Jumat (29/3) silam, di perairan selat Malaka dan langsung dibawa ke stasiun PSDKP Belawan, Medan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(cw71)
- Distako Batam Segera Sidak Lokasi Pembangunan PT Keizia
- Pajak Online Menelan Biaya Cukup Besar
- Funstasi Island Kawasan Wisata Resort dan Rekreasi Terpadu
- Penggunaan KTP SIAK Terakhir Desember 2013
- Buruh Ghimli Datangi DPRD Batam
- Warga Kecewa Sikap Wawako Batam
- PT Nissin Kogyo Larang Karyawanya Masuk Kerja
- Soerya : Insyallah Lulus Semua




