BATAM CENTRE (HK) - Kepala Dinas Pariwisata (Disparbud) Kota Batam, Yusfa Hendri diminta mundur dari jabatannya karena tidak mampu mengatasi pijat plus-plus di Batuaji yang jelas-jelas melanggar aturan.
Selain tidak mengantongi izin dari Disparbud, pijat plus-plus tersebut juga berdekatan dengan pemukiman penduduk dan sekolah. Pijat plus-plus tersebut beralamat di Simpang Base Camp, Batuaji samping sekolah Permata Harapan dan perguruan tinggi GICI.
" Ini menyangkut kehidupan masyarakat. Kalau Pak Yusfa Hendri tak mampu mengatasi ini, kita minta dia mundur saja sebagai kepala dinas. Percuma sekian tahun menjabat kepala dinas tidak ada greget," kata juru bicara ICW Kepri Mulkansyah, kemarin.
LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pusat dan Daerah (PKA PD) Kepri, Ismail menentang keras sikap pasif Kadisparbud Kota Batam Yusfa Hendri.
" Ini sebuah kesalahan besar, Walikota Batam Ahmad Dahlan seharusnya mengevaluasi kenerja Yusfa Hendri," ujar Ismail.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Nuryanto mengatakan Disparbud Kota Batam harus tegas terhadap tempat hiburan yang dapat meresahkan masyarakat. Dalam menangani pijat plus-plus, Diparbud tidak hanya pandai mengimbau tapi juga dituntut tegas.
" Di izin tidak ditemukan adanya layanan seks, kalau itu ada berarti pelanggaran dan Disparbud harus ambil sikap tegas," katanya.
Disparbud seharusnya turun ke lapangan begitu mendapat informasi adanya pijat plus-plus. "Segera turun dan pastikan apakah ada pelanggaran izin atau tidak," imbuhnya.
Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pijat plus-plus tidak hanya dari segi administrasi tetapi juga bisa digiring ke pidana. Karena mereka jelas-jelas tidak mengantongi izin dari dinas terkait tapi nekad beroperasi.
" Keberadaan pijat plus-plus melanggar norma hukum dan norma adat, dan itu sangat berpeluang menciptakan kondisi tidak aman di tengah masyarakat," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisbudpar) Yusfa Hendri dalam menyikapi pijat plus-plus yang banyak beroperasi di Batuaji tak memberikan
jawaban tegas.
Ia mengatakan, untuk menertibkan panti pijat yang tidak berizin dan diduga memberikan layanan plus-plus kepada tamunya, tidak bisa serta merta. Banyak proses yang harus dilalui.
" Semua butuh proses. Kitakan pemerintah, ada mekanisme yang harus dilalui," kata Yusfa Hendri ketika itu. (tim).Share
Newer news items:
- HUT SMK MHS ke-6 Meriah dan Sederhana
- PC PGRI Lubukbaja Gelar Rakercab I
- PT Jaya Auto Central, Sparepart Ready Stock
- Keterbukaan Informasi Tingkatkan PAD
Older news items:
- Load Factor Garuda Terus Meningkat
- PT Ghim Li Bersedia Permanenkan Karyawan
- Nelayan Protes, Nipah Jadi Lego Jangkar
- RSAB Berhasil Operasi Anak Hernia Diafragmatika



