Senin05272013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Wako Batam Dilaporkan ke Ombusdsman

Wako Batam Dilaporkan ke Ombusdsman

Pelayanan Terpadu Dinilai Tidak Efektif

BATAM CENTER (HK) - Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Batam (LP3B) resmi melaporkan Walikota Batam Ahmad Dahlan ke Ombudsman RI perwakilan Kepri, Jumat (19/4). Hal itu terkait dugaan mal-administrasi dalam penetapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 71 tahun 2012 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Melalui Sekjen LP3B Fachri Agusta dan Wakil Ketua bidang investasi, perdagangan, pertanahan, perizinan dan regulasi, Tan Alamsyah, LP3B menyerahkan langsung berkas dugaan telah terjadi mal-administrasi satu bundel berkas ke Ombudsman.

Fachri Agusta yang ditemui usai penyerahan berkas mengatakan, bahwa mal-administrasi yang dilakukan dalam Perwako No. 71 tahun 2012, dimana dalam konsiderannya tidak memuat PP No.96 tahun 2012 dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

" Keberadaan Perwako PTSP tidak taat asas pelayanan publik, sehingga tidak bisa memberikan pelayanan profesional," ujar Fachri, akhir pekan lalu.

Selain itu, lanjut Fachri, keberadaan Perwako tersebut tidak mencerminkan semangat good governanent (pemerintahan yang baik). Yang lebih fatalnya lagi, Perwako itu melampaui kewenangan Perda STOTK dan Perda perizinan lainnya.

" Bayangkan, Perwako ini telah mencaplok kewenangan 13 SKPD di jajaran Pemko Batam, sementara tenaga teknis SKPD tersebut tidak diperbantukan di PTSP tersebut," katanya.

Dampaknya fatal, dimana pelayanan yang diberikan tidak berjalan efektif dan efisien karena dilaksanakan oleh lembaga yg tidak kompeten. Parahnya lagi, waktu pelayanan menjadi berlarut-larut.

" Harus segera dicegah agar kesalahan tidak melebar," tambah Tan Alamsah.

Apalagi menurut dia, yang namanya pelayanan satu pintu atau satu atap, seharusnya hanya berkonsentrasi memberikan pelayanan terkait penanaman modal dan investasi, bukan ratusan perizinan diambil alih.

" Dulu IMB biasanya di Distako bisa selesai 1 minggu, begitu diambil alih PTSP justru bisa sampai dua bulan," kesal Tan.

Amir Mahmud, Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Kepri yang menerima laporan tersebut mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan kajian apakah laporan itu masuk kewenangan Ombudsman.

Kalau masuk kewenangan, lanjutnya, akan ditindak lanjuti segera. Pertama, akan meminta klarifikasi dari terlapor, kedua turun ke lapangan atau ketiga melakukan pemanggilan langsung kepada terlapor.

" Sesuai prosedur, kami akan melakukan kajian, paling lambat 14 hari Ombudsman akan memberikan jawaban," tegas Amir. (ays)

Share