Senin05272013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Advokat Peradin Jangan Sengsarakan Masyarakat

Advokat Peradin Jangan Sengsarakan Masyarakat

BATAM (HK)- Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), Ropuan Rambe meminta para advokat Peradin membantu masyarakat miskin yang tengah tersandung hukum di pengadilan dan jangan bebani mereka dengan biaya-biaya apapun.
Sebab untuk beracara di pengadilan, advokat Peradin yang tergabung di Pos Bantuan Hukum menerima biaya berperkara dari Pemerintah. Tujuan pemerintah memberi dana bagi advokat yang membantu mereka itu, agar masyarakat golongan miskin tidak dibebani biaya apapun.

"Bantulah mereka, dan jalankan tugas sesuai dengan amanah Undang-Undang," kata Ropuan Rambe dihadapan 23 Advokat anggota Peradin yang dilantik di Hotel Nagoya Plasa, Sabtu (20/4).

Advokat Peradin, lanjut Ropuan Rambe telah diambil sumpah. Jadi jika melakukan di luar koridor sebagai advokat, maka Allah SWT akan menimpakan azab.

"Hati-hatilah kalian menjalankan profesi advokat, ada sumpah di setiap diri kalian," kata pria yang akrab disapa Rambe.

Untuk itu, Peradin akan terus berupaya melakukan pendidikan advokat, khusunya bagi yang telah mengantongi ijazah sarjana hukum. Pendidikan tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan profesional advokat Peradin, yang diajarkan cara beracara di pengadilan dan memegang teguh sumpah mereka.

Secara terpisah, Ketua Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia, Anggraini mengatakan, pendidikan advokat bertujuan meningkatkan keilmuan para advokat Peradin. Advokat tidak hanya harus menguasai bidang hukum, tapi harus berpijak pada norma-norma kehidupan manusia.

Ia menjelaskan, advokat selalu tampil di tengah masyarakat dan low profile, namun memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, serta dalam menjalankan tugas sebagai advokat tidak eksklusif. Ia juga menekankan advokat Peradin, khusus anggota Pos Bakum di pengadilan memberikan dharma bakti mereka kepada rakyat miskin yang tengah berperkara di pengadilan.

"Berikan bakti kalian untuk masyarakat," ujarnya singkat. (ays)

Share