Jumat04262013

Last update12:00:00 AM

Back Batam PGRI Kepri Siapkan Dua Pengacara buat Herizon

PGRI Kepri Siapkan Dua Pengacara buat Herizon

Biarkan Proses Hukum Berjalan

BATAM (HK)- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kepri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua pengacara untuk membela eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 28, Herizon. Dalam kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Herizon, ia meminta semua pihak mempercayakan pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Kata Pak Herizon dia siap untuk mengikuti proses hukum, dan kami dari PGRI Provinsi Kepri telah menyiapkan dua pengacara untuk membelanya nanti di pengadilan. Kedua pengacara itu Iwa Susanti dan Rika Andrian," kata Ismail ditemani Khairudin Said usai membesuk Herizon di ruang Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polresta Barelang, Senin (22/4).

Ismail mengatakan, kondisi Herizon hingga hari ketiga penahanannya di Mapolresta Barelang, cukup sehat.

"Alhamdulillah, dari yang kami lihat, Pak Herizon keadaannya baik-baik saja dan terlihat sehat," ujarnya kepada wartawan.

Ismail mengungkapkan, terkait kasus yang menimpa Herizon, PGRI Provinsi Kepri merasa perlu mengetahui secara pasti kebenarannya. Pasalnya, Herizon merupakan anggota PGRI aktif.

Ditanya benar atau tidaknya Herizon telah melakukan pencabulan seksual terhadap 14 siswinya, Ismail menjawab perlu pembuktian secara hukum. Untuk itu, pihak PGRI Provinsi Kepri menyiapkan 2 pengacara yang akan mendampingi Herizon di pengadilan.

Dikatakannya, sejak adanya pemberitaan di kasus tersebut media massa, baik elektronik maupoun cetak, PGRI sudah menyiapkan dua pengacara. Apapun nantinya pada proses pengadilan, lanjut Ismail, PGRI tetap akan membantu Herizon secara hukum.

"Kami tidak hanya memberikan dia (Herizon) bantuan hukum, tetapi juga kami akan memberikannya semangat agar tidak down mentalnya. Apapun nanti keputusannya, baik bersalah ataupun tidak, kita lihat saja proses hukum yang berjalan," katanya.

Soal apa sanksi yang akan diberikan PGRI bila Herizon terbukti bersalah, Ismail mengatakan adalah sanksi administrasi. Sayangnya, Ismail tidak mau menyebutkan apa sanksi tersebut.

"Kita lihat saja nanti proses hukumnya, kalau bersama akan dikenakan sanksi administrasi dan untuk status pegawainya, itu urusan BKD. Dan kami tidak mau berandai-andai," ungkapnya.

Ditanya tentang permohonan penangguhan penahanan Herizon, soal itu Ismail menyerahkan hal itu kepada Abdul Khadir, pengacara yang kini mendampinginya.

"Tadi kata tim pengacara, penangguhan untuk tahanan rumah untuk Herizon akan menunggu keputusan pihak polisi," tutupnya.

Pantauan di Mapolresta Barelang, hingga kemarin siang Herizon masih berada di ruangan Unit PPA. Herizon ditemani para pengacaranya.

Herizon sudah diperiksa sejak Sabtu (20/4) lalu. Pada hari itu juga, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 14 siswinya.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco Indrio kepada wartawan di Markas Polresta Barelang, Sabtu malam. (byu)

Share