BATAM (HK)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan akan menggugat Walikota Batam Ahmad Dahlan terkait rangkap jabatannya sebagai Ketua Umum KONI Batam. Selain Ahmad Dahlan, ada sederet nama pejabat publik yang juga akan di-PTUN-kan mahasiswa.
Presiden Mahasiswa UNRIKA Doni Pinayungan Nasution, mengaku sedang melakukan proses gugatan. Selain Ahmad Dahlan, nama Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi juga akan di-PTUN-kan.
Menurut Doni, gugatan tersebut dilakukan atas landasan perbuatan mereka yang merangkap jabatan sebagai pengurus KONI. Hal itu jelas-jelas sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Kami sudah dalam proses penggugatan terhadap Walikota Batam dan Ketua DPRD Kepri, serta pejabat pemerintah lainnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam, ini jelas sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku," katanya, kemarin.
Ditegaskan Doni, rangkap jabatan yang dilakukan Ahmad Dahlan dan Nur Syafriadi jelas mengangkangi Surat Edaran Mendagri No 800/2398/SJ tertanggal 28 Juni 2011, PP Nomor 16 Tahun 2007 dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional.
Dalam surat tersebut, Mendagri mengingatkan bahwa pejabat struktural dan pejabat publik yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 121 ayat 1 dan Pasal 122 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2007.
Sanksi itu berupa peringatan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukan atau pemberhentian, pengurangan, penundaan atau penghentian penyaluran dana bantuan dan kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Menurut Doni, jika mengacu kepada tiga aturan tersebut, Walikota Batam dan pejabat lainnya yang menjadi pengurus di KONI jelas sudah melanggar tiga aturan sekaligus.
"Pelanggaran hukum yang mereka lakukan tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus tegas menindak pejabat yang tidak taat hukum," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Presiden BEM Unrika ini mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Walikota Batam dan sejumlah pejabat pemerintahan dan pejabat publik untuk segera mundur dari jabatannya sebagai pengurus di organisasi KONI. " Kita minta seluruh pejabat publik dan pejabat pemerintahan yang masih terlibat dalam kepengurusan KONI, agar segera mundur dari jabatannya, jika pihak yang paham aturan saja melanggar aturan, bagaimana masyarakat harus menjadikan mereka sebagai teladan," tegas Doni.
Diisi Orang Profesional
Pernyataan senada juga disampaikan tokoh olahraga Batam Bambang Sudiono. Menurut Bambang, sudah saatnya KONI diisi oleh orang profesional di luar pemerintahan. Jika hal tersebut diabaikan, maka keberadaan KONI akan mudah untuk dipolitisasi.
"Kita berharap agar para pengurus KONI baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Kepri, untuk segera mundur dari jabatan yang dipegangnya saat ini. Hal ini penting, karena selain sudah ada aturan yang melarang, jika dibiarkan juga akan terjadi politisasi terhadap KONI, oleh pihak-pihak yang yang berkepentingan," ujar Bambang Sudiono.
Menurut Bambang, sebagai mantan Ketua KONI Batam, dirinya mengaku prihatin dengan prestasi olahraga Batam khususnya dan Kepri pada umumnya. Bambang menilai, saat ini prestasi olahraga Kepri jauh tertinggal dibandingkan dengan provinsi atau daerah lainnya.
Diakui Bambang, sewaktu dirinya menjabat ketua KONI Batam, pemerintah daerah memberikan anggaran pembinaan untuk KONI Batam, hanya Rp300 juta pertahun. Dengan anggaran tersebut, prestasi olahraga Batam, mampu bersaing dengan Provinsi Riau.
Namun saat ini, dengan anggaran yang lumayan besar yang sudah mencapai miliaran rupiah, prestasi olahraga Batam dan Kepri pada umumnya jauh merosot. Bahkan kalaupun ada cabang olahraga yang berprestasi, seperti layar, itupun bukan karena pembinaan yang dilakukan pihak KONI.
"Terus-terang saya prihatin dengan prestasi dan pembinaan olahraga di Provinsi Kepri, dengan alokasi anggaran yang lebih besar diberikan kepada KONI saat ini, seharusnya prestasi olahraga harus lebih baik," sesal Bambang.
Diakui Bambang, tata kelola organisasi olahraga berbeda dengan tata kelola pemerintahan, di mana untuk mengelola olahraga dibutuhkan waktu, pikiran, tenaga dan perhatian yang serius dan tidak boleh ada unsur politis terkandung di dalamnya.
"Sehingga jika tata kelola organisasi olahraga disamakan dengan pemerintahan, maka akan terjadi politisasi, dan prestasi olahraga sangat sulit untuk dicapai. Karena orientasi dari para pengurus,lebih besar untuk pencitraan semata," tukasnya.
Surati Mendagri
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator LSM LIRA Wilayah Sumatera II (Kepri-Riau dan Sumbar), Dayat Hidayat mengingatkan agar pejabat publik agar segera menanggalkan jabatannya di KONI. Sebab jika mereka masih tetap jadi Ketua atau pengurus KONI baik provinsi/kabupaten/kota itu sama artinya melanggar hukum
Dia mengatakan, untuk kasus ini, LIRA telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi agar memberi sanksi kepada pejabat publik yang masih memimpin KONI tersebut. Bahkan dalam suratnya itu ia juga meminta agar Mendagri mencoret atau menghentikan anggaran untuk KONI serta melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran organisasi tersebut.
Dayat menyebut rangkap jabatan pengurus KONI provinsi dan kabupaten/kota di Kepri adalah, KONI Kepri dijabat Ketua DPRD Kepri, Ketua Umum KONI Batam dan ketua hariannya dijabat walikota dan wakilnya. Selanjutnya Ketua KONI Kabupaten Karimun dan ketua hariannya dijabat bupati dan wakilnya.
Selanjutnya Ketua KONI Lingga dijabat Bupati Lingga, Ketua KONI Kabupaten Natuna dijabat Ketua DPRD Natuna. Ketua Umum Koni Kabupaten Anambas dijabat oleh Sekretaris Daerah dan Ketua KONI Bintan dipimpin Wakil Bupati Bintan. Untuk itu Dayat kembali meminta para pejabat itu melepas jabatan KONI tersebut.
Begitu juga dengan pengurus dan pembina olahraga tidak perlu khawatir jabatan KONI tidak dipegang lagi oleh para pejabat struktural tersebut. Sebab dana olahraga itu tidak akan mungkin berkurang, karena UU telah menjamin adanya dana olahraga dari pemerintah. Ini sesuai dengan pasal 69 ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan pemerintah wajib mengalokasi kan anggaran olahraga melalui APBN dan APBD, katanya. (tim)Share
Newer news items:
- 33 Unit Kendaran Sepeda Motor Terjaring Razia
- Herizon Tak Diistimewakan
- Wawako Batam Sidak Limbah Minyak
- Pertamina Petakan 32 SPBU di Batam
Older news items:
- Wako Batam Dilaporkan ke Ombusdsman
- HKTI Berjuang Mewujudkan Ketahanan Pangan
- Rangkap Jabatan Rugikan Masyarakat
- Buruh Sphipyard Dua Bulan Tak Gajian




