Dialog yang digelar sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut, menghadirkan pembicara dari Dinas Perhubungan Kepri, Taufan, Ketua Organda Kepri, Berry Bachtiar, dan pengamat transportasi, Wishnu Kurniawan dari rektor UIB.
Dialog publik itu bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat terhadap hak dana santunan kecelakaan lalu lintas, terhadap kewajibannya sebagai warga negara Indonesia dan sejauh mana manfaat asuransi Jasa Jaharja bagi masyarakat Indonesia. Terutama, pemberitahuan tentang besaran nilai dana santunan, kendala serta hambatan masyarakat dalam mendapatkan hak dana santunan jasa raharja itu.
Kepala PT Jasa Raharja Kepri, Ari Tjahyono mengatakan hal itu berdasarkan ketentuan UU nomor 33 tahun 1964, PP nomor 17 tahun 1965 tentang dana pertanggungan wajib laka penumpang, UU nomor 34 tahun 1964 dan PP nomor 18 tahun 1965, tentang dana laka lantas jalan KMK 36 dan 37 yang menentukan besaran premi dan besaran santunan.
"Tugas Jasa Raharja adalah, memberikan perlindungan dasar bagi setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan maut atau cacat oleh alat angkutan penumpang umum. Seperti kecelakaan pesawat terbang, kereta api, kapal laut dan kendaraan umum di darat (bus, taksi, oplet). Sehingga, setiap orang yang mengalami kecelakaan ditabrak dan menabrak harus mendapatkan uang santunan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan," kata Ari.
Dikatakan dia, besaran santunan asuransi Jasa Raharja relatif rendah. Karena, asuransi Jasa Raharja sifatnya asuransi dasar, dan masyarakat bisa cover atau menambah perlindungan dengan asuransi lainnya.
" Untuk Cover penumpang dan korban kecelakaan lalu lintas Rp25.000 per premi, Rp.2000 per penumpang angkutan umum. Penumpang yang sah, terdaftar dengan tiket pemilik kendaraan roda dua sumbangan wajib dana Rp.35.000 pertahun yang di kutip saat pembayaran pajak motor di Samsat," ujar Ari.
Diterangkan dia, dana santunan kecelakaan di darat dan di laut, santunan korban meninggal dunia Rp25juta per orang, santunan cacat tetap (max) Rp25juta per orang, penggantian biaya perawatan (max) Rp10juta per orang dan biaya penguburan (tanpa ahli waris) Rp2juta per orang.
Sedangkan untuk kecelakaan udara, jelas Ari, untuk korban meninggal dunia Rp50juta, cacat tetap Rp50juta, penggantian biaya perawatan (max) Rp25juta dan biaya penguburan Rp2 juta per orang.
Menurut dia, hal itu merupakan suatu langkah dan upaya yang kita lakukan untuk melindungi dan proteksi masyarakat luas. Harapannya, ujar Ari, masyarakat umum harus bisa memahami dan mengetahui tentang betapa pentingnya peran dari Jasa Raharja itu.
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kepri, AKBP Dra Serfida mengungkapkan, kecelakaan di jalan raya merupakan salah satu penyakit atau musibah bagi penumbang. Bahkan di tingkat nasional, kecelakaan maut lalu lintas jalan raya itu menempati posisi rangking nomor lima terbesar.
" Untuk tahun 2012 lalu, di Kepri Ada 216 Orang yang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di jalan raya maupun di laut," kata Serfida.
Menurut dia, sikap pengendara yang berlalu lintas di jalan itu merupakan cermin budaya bangsa ini. Pasalnya, banyak masyarakat yang menggunakan akses jalan raya dalam berkendaraan tidak mematuhi atau sering melanggar aturan tata tertib berlalau lintas. (vnr)Share
Newer news items:
- Harga Sayuran di Batam Melonjak
- DPRD Kota Batam Temukan 40 Ton Limbah B3
- Pemko Batam Tunggu Rekomendasi Ombudsman
- LIRA akan Beri Kesaksian di Kejati Kepri
Older news items:
- Pertamina Petakan 32 SPBU di Batam
- Wawako Batam Sidak Limbah Minyak
- Herizon Tak Diistimewakan
- 33 Unit Kendaran Sepeda Motor Terjaring Razia




