Senin04292013

Last update12:00:00 AM

Back Batam LIRA akan Beri Kesaksian di Kejati Kepri

LIRA akan Beri Kesaksian di Kejati Kepri

KONI Kepri Ditempati Pejabat Publik

BATAM (HK)-Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Wilayah Sumatera II Dayat Hidayat mengatakan, pihaknya akan memberikan kesaksian kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terkait laporan yang disampaikannya atas keberadaan pejabat publik serta pejabat struktural di Kepri yang masih menempati posisi pengurus di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
" Sesuai dengan laporan yang saya tujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, dimana salah satu poin yang saya sampaikan, meminta kepada Kejati Kepri agar melakukan tindakan tegas, yakni melakukan penyelidikian terhadap adanya pengabaian, pembangkangan, perlawanan dan pelanggaran terhadap UU no 3 thn 2005 dan PP no 16 thn 2007 serta SE Kemendagri No 800/2398/sj, mendapat perhatian Kejati Kepri dan segera mereka tindaklanjuti," terang Dayat.

Menurut Dayat, sedianya dia sudah diminta datang ke Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, Rabu (24/4), namun karena masih ada urusan di luar daerah, dirinya belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Namun demikian Dayat berjanji segera memenuhi permintaan pihak Kejati Kepri tersebut dalam waktu dekat.

Disinggung mengenai keterangan yang akan disampaikannya kepada pihak kejaksaan, Dayat mengatakan bahwa dirinya tetap akan konsisten membeberkan seluruh penyimpangan dan data yang dimilikinya. " Kepada pihak kejati Kepri, saya akan sampaikan seluruh penyimpangan dan data yang saya peroleh, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyelidikan dan penyidikan," ujar Dayat.

Dikatakan Dayat, dirinya tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007 dan surat edaran Kemendagri No 800/2398/sj. Dimana dalam aturan tersebut sudah jelas melarang adanya rangkap jabatan di kepengurusan KONI seluruh Indonesia.

Dayat meminta agar Kejati Kepri melakukan pemeriksaan dan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran KONI Provinsi Kepulauan Riau dan KONI Kabupaten/Kota Se-Propinsi Kepulauan Riau yang Pendanaannya bersumber dari keuangan Negara.

Hal ini menurut Dayat harus dilakukan, karena patut diduga, secara hukum pengurus KONI Provinsi Kepulauan Riau dan KONI kabupaten/kota Se-Provinsi Kepulauan Riau telah melanggar Undang-Undang No 3 thn 2005 pasal 40 tentang system keolahragaan nasional dan Peraturan Pemerintah No 16 thn 2007 pasal 56 tentang penyelenggraan keolahragaan nasional. " Dengan demikian ditengarai adanya penyalah gunaan kekuasaan dan wewenang dalam jabatan, sehingga anggarannya bisa diindikasikan illegal dan bertentangan dengan kaidah hukum positif Republik Indonesia," beber Dayat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhoni yang dihubungi melalui ponsel, seputar rencana pihaknya, menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan jabatan dan anggaran yang dituduhkan LSM LIRA, kepada sejumlah pengurus KONI di Provinsi Kepri, belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang kirim ke HP beliau, juga belum dibalas.

Sementara, Kasie Penkum Kejati Kepri Happy Cristian, ketika hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya, juga tidak berhasil ditemui. Menurut sejumlah staff Kejati Kepri yang berada di kantor Kejati, mengatakan memang Kajati dan Kasi Penkum tidak berada ditempat. Bapak Kajati dan Bapak Kasie Penkum sedang berada diluar kota," ujar salah seorang staff Kejati yang tidak mau ditulis namanya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator LSM LIRA Wilayah Sumatera II (Kepri-Riau dan Sumbar), Dayat Hidayat mengingatkan agar pejabat publik segera menanggalkan jabatannya di KONI. Sebab jika mereka masih tetap jadi Ketua atau pengurus KONI baik provinsi/kabupaten/kota itu sama artinya melanggar hukum

Dia mengatakan, untuk kasus ini, LIRA telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi agar memberi sanksi kepada pejabat publik yang masih memimpin KONI tersebut. Bahkan dalam suratnya itu ia juga meminta agar Mendagri mencoret atau menghentikan anggaran untuk KONI serta melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran organisasi tersebut.

Dayat menyebut rangkap jabatan pengurus KONI provinsi dan kabupaten/kota di Kepri adalah, KONI Kepri dijabat Ketua DPRD Kepri, Ketua Umum KONI Batam dan ketua hariannya dijabat walikota dan wakilnya. Selanjutnya Ketua KONI Kabupaten Karimun dan ketua hariannya dijabat bupati dan wakilnya.

Selanjutnya Ketua KONI Lingga dijabat Bupati Lingga, Ketua KONI Kabupaten Natuna dijabat Ketua DPRD Natuna. Ketua Umum Koni Kabupaten Anambas dijabat oleh Sekretaris Daerah dan Ketua KONI Bintan dipimpin Wakil Bupati Bintan. Untuk itu Dayat kembali meminta para pejabat itu melepas jabatan KONI tersebut.

Begitu juga dengan pengurus dan pembina olahraga tidak perlu khawatir jabatan KONI tidak dipegang lagi oleh para pejabat struktural tersebut. Sebab dana olahraga itu tidak akan mungkin berkurang, karena UU telah menjamin adanya dana olahraga dari pemerintah. Ini sesuai dengan pasal 69 ayat (2). Dalam pasal itu disebutkan pemerintah wajib mengalokasi kan anggaran olahraga melalui APBN dan APBD, katanya.(tim)

Share