BATAM CENTRE (HK) - Pemerintah Kota Batam akan mengikuti apa pun yang direkomendasikan Ombudsman terkait laporan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Batam (LP3B) ke lembaga tersebut. Saat ini Pemko menunggu rekomendasi Ombudsman.
Dalam laporan tersebut, LP3B melaporkan dugaan mal-administrasi dalam penetapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 71 tahun 2012 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Penanaman Modal (BPM) Batam.
Wakil Walikota Batam Rudi mengatakan sebagai pemerintah kota pihaknya akan menerima semua masukan dari masyarakat. Termasuk laporan yang disampaikan ke Ombudsman mengenai PTSP di BPM Kota Batam itu.
" Itu akan kita lihat dulu. Sekarangkan masih proses, nanti akan dilihat laporan yang disampaikan ke Ombudsman. Ombudsman juga kan akan mendengarkan versi Gustian Riau (Kepala BPM). Nanti Ombudsman yang menilai,"kata Rudi, kemarin.
Dijelaskan dia, setelah mendapat penjelasan dari BPM, Ombudsman akan menilai. Kalau memang melanggar, maka pihaknya akan menunggu hasil rekomendasi.
Rudi pun menanggapi posotif laporan tersebut. Menurut dia, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak ombudsmen pusat terkait palayanan Pemko.
Sebelumnya, LP3B resmi melaporkan Walikota Batam Ahmad Dahlan ke Ombudsman RI perwakilan Kepri terkait dugaan mal-administrasi. Dalam aturanya, tidak selaras dengan konsiderannya tidak memuat PP No.96 tahun 2012 dan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Anggota Komisi IV DPRD Batam Riki Indrakari membenarkan Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 71 tahun 2012 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melanggar Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Dalam Perda tersebut menempatkan perizinan di dinas-dinas terkait bukan di Badan Penanaman Modal (BPM).
" Perwako tidak sesuai lagi dengan disiplin birokrasi dan jelas memang melanggar Perda SOTK Batam. Selama Perda SOTK tidak diubah, maka tidak bisa perizinan dilakukan di BPM. Ini merupakan bentuk ketidakpastian hukum pelayanan publik," kata Riki.
Riki mengatakan, kalahiran PTSP itu menambah tugas BPM. Padahal, perizinanan yang dianggarkan melalui APBD sudah dipostingkan ke setiap dinas. Ia menjelaskan, BPM itu sejatinya hanya terkait dengan investasi. Tidak ada masalah perizinan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, mencontohkan, izin membuka klinik kini tidak dilakukan lagi di Dinas Kesehatan, justru ke BPM, begitu juga dengan izin yang dilakukan di setiap dinas. Izin yang dilakukan masyarakatpun tidak bisa diberi kepastian kapan penyelesaiannya. (mnb)Share
Newer news items:
- Badan Kominfo Batam Baru Tahun Ini Punya Program
- Korban Perampokan Masih Trauma
- Kasus Dugaan Pencabulan Mantan Kepsek SMPN 28
- Target Kunjungan Wisman ke Batam 1.250 juta
Older news items:
- Kepri Urutan 2, Peredaran Narkoba di Indonesia
- Soal Impor HP, BC dan BP Batam Beda Pendapat
- Karyawan PT Nissin Kogyo Batam Kecewa
- 216 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan




