Rabu05012013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Kasus Dugaan Pencabulan Mantan Kepsek SMPN 28

Kasus Dugaan Pencabulan Mantan Kepsek SMPN 28

Saksi Bertambah Jadi 32 Orang

BATAM (HK)- Penyidik kepolisian bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan pencabulan 14 siswi yang dilakukan mantan Kepala Sekolah SMPN 28, Batam, Herizon. Hingga saat ini polisi telah meminta keterangan 32 saksi, sebelumnya 19 saksi.
Para saksi yang telah diperiksa tim penyidik Polresta Barelang dari berbagai unsur yakni guru, siswi dan orang tua korban.

"Saat ini sudah 32 saksi yang sudah kami periksa,"kata Kanit PPA Polresta Barelang Aiptu Puji Hastuti, Jumat (26/4).

Kanit mengatakan, penyidik terus menambah kecepatan melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan tersebut sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyidik speed up (menambah kecepatan) penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani," ujarnya.

Sementara di hari ketujuh sejak ditahan di Polresta Barelang, Herizon sudah cukup banyak menerima tamu. Selain keluarga, ia juga dijenguk oleh rekan seprofesinya.

Kemarin sejumlah guru menjenguk Herizon. Salah satunya Isel Sariadi yang juga merupakan Ketua RW, tempat Herizon tinggal. Isel mengatakan kedatangan dirinya hanya untuk memberikan motivasi dan semangat kepada sahabat sekaligus warganya nya tersebut.

"Saya datang memberikan motivasi agar ia (Herizon) tetap tegar menghadapi cobaan tersebut. Kalau mengenai kasus itu sendiri kita serahkan ke aparat penagak hukum," kata Isel.

Terkait dengan kondisi kesehatan Herizon, Isel mengaku ia (Herizon) agak sedikit kurus dari sebelumnya. Hal ini mungkin kata Isel karena pikiran dengan masalah tengah dihadapinya tersebut.

"Dia baik-baik saja dan sedikit agak kurus. Dia cuma pesan agar rumahnya tolong dilihat-lihat, itu saja sih yang dia omongi, "singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kuasa hukum Herizon telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun belum dijawab pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Herizon, Abdul Kadir berharap pengajuan penangguhanan penahanan itu segera mendapat jawaban dari pihak kepolisian. Kadir pun tidak mau berandai-andai soal disetujui atau tidak penangguhan tersebut. Namun ia meyakini penyidik kepolisian bertindak arif dan bijaksana untuk mempertimbangkannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini terungkap ketika sejumlah siswi melaporkan Herizon ke Mapolresta Barelang. Siswi itu mengaku dicabuli Herizon.

Salah seorang siswi kelas IX SMP 28 mengaku kalau ia pernah diajak Herizon ke Pantai Nongsa. Di pantai inilah, siswi itu dikerjai. Sebelumnya perbuatan bejat oknum guru itu juga dilakukan di toilet yang berada di ruangan kepala sekolah.

Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada Februari lalu. Saat itu, ia dipanggil ke ruangan kepala sekolah dengan dalih untuk ditanyakan sesuatu hal. Namun sayangnya malah justru dicabuli di toilet.

Pada kesempatan kedua, lanjutnya ia diminta Herizon untuk membolos dari kegiatan pemantapan jelang Ujian Nasional dengan alasan mau diajak ke Nagoya untuk dibelikan ponsel BlackBerry. Tapi bukannya diajak ke Nagoya, namun siswi ini justru dibawa ke Pantai Nongsa dan dicabuli di lokasi tersebut. (byu)

Share