" Kita minta tim pansel anggota KPU Batam tidak meloloskan empat anggota KPU Batam yang mendaftar kembali menjadi anggota KPU Batam. Karena proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pilwako Batam yang membelit mereka saat ini masih ditangani Kejari Batam," kata Ketua Forum Rakyat Marginal (FRM) Ahadi Hutasuit, kemarin.
Ia mengatakan, tidak ada jaminan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako Batam yang kini ditangani Kejari Batam berhenti sampai di Sekretaris, Bendahara dan Ketua KPU Batam. Bisa saja kasus tersebut melebar ke komisioner KPU Batam lainnya karena memang secara hukum keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
" Katakanlah keempat atau beberapa dari komisioner tersebut lolos seleksi, tiba-tiba di tengah jalan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan jadi masalah bagi KPU Batam sebagai lembaga. Di saat mereka harus konsentrasi menyelenggarakan tahapan pemilu, mereka juga harus menghadapi proses hukum yang menimpanya. Dampaknya, pemilu jadi tidak berkualitas, " ujar Ahadi yang juga mantan Sekretaris KPU Batam tahun 1999 ini.
Karena itu, lanjut Ahadi, sebelum ini terlanjur menjadi masalah dikemudian hari, tidak ada salahnya tim pansel bersikap tegas dan jelas. Masih banyak calon anggota KPU Batam yang muda-muda dan memiliki integritas. Mengenai kemampuan, itu kan sifatnya tekhnis dan bisa dipelajari.
" Contoh lah tim pansel KPU Kepri, meski pun komisioner yang lama tidak bermasalah secara hukum, mereka tetap memilih yang baru. Kalau bisa kita ingin di Batam juga begitu. Ini bukan suka atau suka, tapi demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur dan adil," tambahnya.
Empat anggota KPU Batam yang kembali mengikuti seleksi anggota KPU Batam adalah Abdurahman, Zeindra Yanuardi, Ngaliman dan Neti Herawati. Keempat komisioner tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa Kejari Batam sebagai saksi dalam kasus dana hibah Pilwako Batam sebesar Rp17 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Batam sudah menetapkan Sekretaris KPU Batam Syarifuddin dan Bendaharanya Dedi dan Rina sebagai tersangka. Status tersangka juga disandang Ketua KPU Batam Hendriyanto.
Anggota KPU Batam Abdurahman yang diminta komentarnya tadi malam mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mengeluarkan pendapatnya. Namun perlu diingat ini negara hukum yang segala sesuatunya harus berlandaskan hukum.
" Di era demokrasi seperti sekarang ini setiap orang bebas mengemukakan pendapatnya. Tapi harus ingat bahwa segala sesuatunya harus berlandaskan hukum," katanya.
Karena itu, ia mempercayakan proses seleksi calon anggota KPU Batam yang sekarang berlangsung kepada tim pansel. Jika memang tim pansel tidak meloloskannya tidak masalah. Begitu juga sebaliknya.
" Poses tahapan pemilu sedang berjalan karena itu saya mendaftar lagi sebagai anggota KPU Batam, hal itu sebagai rasa tanggung jawab saya menyelesaikan pekerjaan. Dan saya sangat percaya pada kinerja tim seleksi yang akan bekerja secara independen. Kalau saya masih dipercaya Alhamdulillah kalau tidakpun Alhamdulillah juga," kata Abdurahman. (dik)Share
Newer news items:
- Banjir, Bukti BP Batam dan Pemko Tak Sinergi
- Timsel Tak Persoalkan Proses Hukum 4 Komisoner KPU Batam
- Persoalan Banjir di Batam Tak Kunjung Tuntas
- Ketua Kadin Kepri Dilengserkan
Older news items:
- Kalakhar Bakorkamla Resmikan Dermaga Satker Batam
- Daftar Tunggu Haji Kepri Hingga 2023
- Rudi Khaidir : Janjikan Lapas Bebas Pungli
- Triwulan I - 2013, Batam Dikunjungi 311.000 Wisman




