Selasa05072013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Timsel Tak Persoalkan Proses Hukum 4 Komisoner KPU Batam

Timsel Tak Persoalkan Proses Hukum 4 Komisoner KPU Batam

SEKUPANG (HK) - Ketua panitia seleksi (pansel) anggota KPU Batam Jamhur Poti tak terlalu mempersoalkan mendaftarnya kembali empat anggota KPU Batam pada seleksi anggota KPU Batam periode 2013-2018, meskipun keempat komisioner tersebut sedang menghadapi proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pilwako Batam senilai Rp17 miliar.
Jamhur mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendaftar menjadi anggota KPU Kota Batam sepanjang itu memenuhi syarat, termasuk empat komisioner KPU Batam. Jika dalam perjalan nanti diantara anggota KPU Batam yang terpilih itu ada yang tersangkut kasus hukum, maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

" Keempat komisioner KPU Batam yang kembali mendaftar menjadi anggota KPU Batam pada periode berikutnya tetap memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Kita tidak boleh memvonis mereka bersalah sebelum ada putusan tetap dari pengadilan. Lagi pula kalau ada diantara komisioner yang terpilih itu tersangkut pidana kan bisa PAW, " terangnya.

Menurut dia, salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh para calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam adalah melampirkan surat keterangan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak tersandung kasus hukum. Surat keterangan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) setempat.

" Namun demikian, kita juga memerlukan masukan dari masyarakat tetang kredibilitas calon-calon anggota KPU ini. Termasuk, apakah ada yang terlibat kasus hukum, tindakan amoral dan lainya," katanya menjelaskan.

Karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau laporan tentang rekam jejak para calon anggota KPU tersebut dapat mendatangi kantor tim seleksi atau menyampaikannya melalui sms (short masage service) dengan membawa bukt-bukti. Ini dilakukan untuk menghindari fitnah.

Saat ini, tim seleksi sedang melakukan tahapan seleksi administrasi berkas. Dan besok (hari ini) akan diumumkan kepada masyarakat siapa saja yang dinyatakan lolos adminisrasi. "Hari ini kita melakukan seleksi admintrasi, besok (hari ini-red) kita akan umumkan hasilnya,"terangnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Rakyat Marginal (FRM) Ahadi Hutasuit minta timsel Anggota KPU Batam tidak meloloskan empat anggota KPU Batam yang mendaftar kembali menjadi anggota KPU Batam priode 2013-2018. Alasannya, Kejari Batam saat ini masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako Batam yang diduga menyeret lima komisioner KPU Batam.

Ia mengatakan, tidak ada jaminan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako Batam yang kini ditangani Kejari Batam berhenti sampai di Sekretaris, Bendahara dan Ketua KPU Batam. Bisa saja kasus tersebut melebar ke komisioner KPU Batam lainnya karena memang secara hukum keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Empat anggota KPU Batam yang kembali mengikuti seleksi anggota KPU Batam adalah Abdurahman, Zeindra Yanuardi, Ngaliman dan Neti Herawati. Keempat komisioner tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa Kejari Batam sebagai saksi dalam kasus dana hibah Pilwako Batam.

Dalam kasus tersebut, Kejari Batam sudah menetapkan Sekretaris KPU Batam Syarifuddin dan Bendaharanya Dedi dan Rina sebagai tersangka. Status tersangka juga disandang Ketua KPU Batam Hendriyanto (jua).

Share