"Apindo mengapresiasi Serikat Pekerja yang telah merayakan May Day dengan tertib dan damai, telah menjaga komitmen untuk tidak anarkis. Apindo juga menyambut baik bahwa mulai tahun depan hari buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional," ujar Cahya, Rabu (1/5).
Dalam kesempatan itu, Cahya berharap ke depan perayaan May Day seharusnya diisi dengan kegiatan di masing-masing perusahaan dalam bentuk kegiatan yang intinya penghargaan untuk karyawan, seperti rekreasi bersama, makan bersama, pembagian sembako di lingkup perusahaan, gotong royong dan sebagainya.
"Penekanan dalam bentuk demo hanya akan menimbulkan luka di lingkungan perusahaan. Untuk itu Apindo minta agar masing-masing perusahaan meningkatkan komunikasi dengan para karyawannya agar segala persoalan yang timbul dapat diselesaikan dengan musyawarah," ujar Cahya.
Cahya juga berterimakasih atas pengamanan aparat kepolisian dan TNI yang kali ini jauh lebih baik.
Namun begitu, sebut Cahya, tetap ada catatan khusus terkait sumber daya manusia (SDM). Diperlukan peningkatan kualitas SDM yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini, kenaikan upah yang terjadi hampir setiap tahun harus diiringi dengan peningkatan kualitas SDM.
"Upah yang tinggi akan memaksa pengusaha sangat selektif memilih karyawan, akibatnya bagi yang SDM-nya kurang atau mungkin yang hanya lulusan SD dan SMP, akan sulit mencari kerja. Ini akan memicu pengangguran, dan patut diwaspadai. Dalam hal ini, pemerintah seharusnya juga memiliki program untuk meningkatkan kualitas SDM yang ada sehingga memiliki kompetensi di bidangnya," pungkas Cahya.
DPRD Dukung Tuntutan Buruh
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mendukung tuntutan buruh di Batam. Setidaknya ada dua hal penting dalam tuntutan buruh tersebut. Pertama, masalah outsourching dan tuntutan pemindahan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Batam.
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, terkait outsourching sudah saatnya Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ikut pro-aktif melakukan pengawasan terhadap apa yang boleh dan tidak boleh dioutsourchingkan.
Selain itu, kata Udin, sistem kerja kontrak secara berulang-ulang sebagaimana yang diterapkan oleh perusahaan yang bersangkutan, tentu membuat pekerja tidak memiliki rasa idealisme terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Sehingga semangat idealisme pekerja pun akan kendor.
"Kalau sistem permanen karyawan diterapkan secara benar, maka rasa idealisme karyawan terhadap perusahaannya akan semakin tinggi. Tapi sistemnya terus kontrak dan kontrak, dengan pekerjaan yang sama, maka semangat idealisme karyawan akan kendor," ungkap udin, Rabu (1/5).
Mengenai tuntutan para buruh untuk dipindahkannya PHI ke Batam, menurut Udin, permintaan tersebut masih dalam tataran normatif. Bahkan itu telah lama dilakukan oleh para buruh.
"Kita harus akui bahwa, paling banyak perusahaan industri yang ada di Kepri ini adalah di Batam. Maka sangat wajar, bila teman-teman pekerja meminta agar PHI yang ada di Tanjungpinang saat ini, segera dipindahkan ke Batam," kata Udin.
Alasannya, menurut Udin, ketika terjadi sebuah permasalahan yang timbul di Batam, khususnya perkara yang penyelesaiannya di PHI, tentu para karyawan harus ke Tanjungpinang. Dalam tahapan itu, karyawan sudah banyak menghabiskan biaya hanya untuk mengurus soal nasib pekerja. Sementara nilai yang didapat oleh mereka, tidak sebanding dengan yang dikeluarkan.
"Selama mereka (pekerja) dalam mengikuti proses di PHI di Tanjungpinang, tentu teman-teman pekerja membutuhkan biaya yang sangat besar. Sementara mereka dalam posisi tidak bekerja. Kalau PHI di Batam, maka tidak banyak biaya yang dikeluarkan oleh pekerja. Ini lah saya menilai sangat wajar, apabila PHI dipindahkan ke Batam, sebagaimana tuntutan teman-teman pekerja," ungkap Udin.
Dengan demikian, kata Udin, pada tahun anggaran 2012 Komisi IV DPRD Kota Batam telah menganggarkan untuk fasilitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( PHI) Rp48.632.000 dan pada tahun anggaran 2013 dianggarkan Rp77.115.600. (pti/lim/ays/byu)Share
Newer news items:
- 4 Anggota KPU Batam Ikut Seleksi Lagi
- Disdukcapil Batam Tunggu Peraturan Mendagri
- RSUD Batam Dianggap Tolak Pasien Hamil
- Happy Five Rp1,3 M Gagal Diedarkan di Batam
Older news items:
- Dahlan pun Siap Mundur
- 8 Tahun Kepri Impor Gula
- Bawang Putih, Kol dan Jeruk Bebas Masuk
- Bangun Industri Pesawat, Habibie Hanya Merintis




