Kepala Badan Pertanahan Pemko Batam Aspawi mengatakan, dua kampung tua yang telah selesai ditetapkan titik kordinat dan luasnya adalah Kampung Tua Nongsa Pantai dengan luas 18,47 hektar, dan Tanjungriau dengan luas 23,54 hektar.
" Sisanya delapan titik lagi sudah selesai kita lakukan verifikasi, namun hasilnya belum selesai. Masih dalam proses," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Dia menjelaskan, landasan Badan Pertanahan Pemko Batam melakukan pengukuran terhadap kampung tua berdasarkan keputusan Walikota Batam No 105 Tahun 2004, dan juga Maklumat Kampung Tua yang ditandatangani Ketua LAM, Kepala BP Batam, Walikota Batam, Kepala Kantor Pertanahan Nasional, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batam tahun 2010 silam.
" Ini dasar kita bekerja dalam mengukur kampung tua. Dan kita bekerja ini secara tim terdiri dari Pemko Batam, BP Batam, dan RKWB,"terangnya.
Masuk Kampung Tua Tanjunguma
Aspawi juga menyebutkan, terdapat satu perusahan bernama PT Cahaya Dinamika lahanya diduga masuk kedalam kampung tua Tanjunguma.
" Ada PT di sana luas lahannya 97 hektar yang telah mendapatkan PL (Peta Lokasi) dari BP Batam lokasinya diduga masuk kedalam kampung tua. Namum pengukuran yang kita lakukan sekarang ini belum final dan saat ini baru masuk ke dalam verifikasi,"terangnya.
Terkait hal ini, pada pertemuan yang dilakukan di Polresta Barelang yang dihadiri seluruh pihak pada 30 April kemarin disepakati semuanya diminta menahan diri untuk tidak melakukan segala aktifitas di atas lahan tersebut hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kampung Tua.
" Keputusannya kemarin semua pihak menahan diri dulu untuk tidak melakukan aktifitas, termasuk PT Cahaya Dinamika. Tidak ada satupun aktifitas sebelum tim menetapkan kordinat kampung tuanya,"tegasnya.
Karena tim akan mencocokkan terlebih dahulu data-data yang dimiliki. Baik data milik Pemko Batam, BP Batam, dan RKWB dan yang lainnya sehingga menemukan keputusan bersama. (jua)Share
Newer news items:
- 4 Anggota KPU Batam Ikut Seleksi Lagi
- Disdukcapil Batam Tunggu Peraturan Mendagri
- RSUD Batam Dianggap Tolak Pasien Hamil
- Happy Five Rp1,3 M Gagal Diedarkan di Batam
Older news items:
- Dahlan pun Siap Mundur
- 8 Tahun Kepri Impor Gula
- Bawang Putih, Kol dan Jeruk Bebas Masuk
- Bangun Industri Pesawat, Habibie Hanya Merintis




