Dukungan kabupaten/kota ini setelah enam ketua Kadin kabupaten/kota Se-Kepri berkumpul di Batam, kemarin. Mereka sepakat sebelum masa bakti Kadin Kepri habis, yaitu 2010-2015, Johannes Kennedy tetap sebagai Ketua Umum Kadin Kepri. Alasannya, pengurus Kadin berpegang pada AD/ART organisasi.
" Kita minta Jhannes Kennedy mengabaikan Skep/053/dp/IV/2013 tertanggal 27 April 2013 tentang pemberhentiannya selaku anggota Kadin dan sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri," kata, Dewan Pembina kadin Provinsi Kepri, Tan Alamsyah usai rapat dengan ketua Kadin kabupaten/kota Se-Kepri di sekretariat Kadin Kepri di Panbil, Mukakuning, Batam, Rabu (1/5).
Dalam pertemuan itu, lanjut Tan, Kadin kabupaten/kota menyetujui beberapa poin yaitu menolak surat pemecatan yang ditandatangani oleh Suryo Bambang Sulisto yang merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia, karena yang bersangkutan telah diberhentikan dalam Munaslub Kadin Indonesia di Pontianak pada 26-27 April 2013. Dan surat yang ditandatangani Bambang itu cacat hukum (inkonstitusional).
Poin kedua, dalam waktu dekat Dewan Pembina Kadin beserta Pengurus Kadin Se-Kepri akan menyurati Ketua Caretaker Kadin Indonesia, Oesman Sapta Odang untuk mencabut SK tersebut dan memulihkan kembali kepengurusan semula. SK yang dikeluarkan itu, Kadin Pusat mengangkat Nada Faza Soraya sebagai caretaker Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri sisa masa bakti 2010-2015.
Sementara itu, Ketua Kadin Tanjungpinang, Bobby Jayanto mengatakan, untuk memberhentikan atau mengangkat kepengurusan Kadin Provinsi Kepri, seharusnya melalui musyawarah Kadin kabupaten/kota Se-Kepri, bukan dari keputusaan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
"Kami tetap mengabaikan SK pemberhentian Johanes Kennedy sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Kepri. Kami meminta kisruh dewan pengurus Kadin Indonesia jangan sampai ke daerah dan tidak mau dikaitkan dengan masalah itu," terang Bobby Jayanto di forum terbuka.
Ketua Kadin Kota Batam, Ahmad Ma'ruf mengakui akan tetap mendukung Johannes Kennedy. Sebab dewan pengurus Kadin Se-Kepri yang mengangkat Johannes Kennedy sebagai ketua tidak pernah diberi tahu tentang SK pemberhentian tersebut.
"Kami tidak pernah mencabut keanggotaan Johanes Kennedy dari Kadin. Dengan tegas kami menolak SK pemberhentian tersebut, karena tidak sesuai dengan AD/ART yang ada dan cacat hukum," jelasnya.
Senada dengan itu Ketua Kadin Tanjung Balai Karimun, Sabari Basirun menyatakan tidak mau ikut campur kisruh Kadin pusat.
"Kami tidak mau ikut campur kisruh dewan pengurus Kadin Indonesia. Yang jelas sesuai dengan AD/ART dan mekanisme di organisasi, Johanes Kennedy masih ketua umum Kadin Provinsi Kepri. Kita sepakat tetap solid mendampingi Johannes dan juga menunggu penjelasan dari Kadin Indonesia," katanya.
Diakuinya, keputusan Kadin Pusat ini sangat tidak lazim terhadap daerah, berhubung menghilangkan nama baik Ketua Kadin akan menjadi tendensi tidak baik. Selain itu, nama baik Johannes Kennedy sudah sangat dirugikan, tanpa informasi yang akuratif.
"Intinya kami tetap mendukung pak Jhon sebagai Ketua Kadin Provinsi Kepri, dan tetap menjaga solidaritas sambil menunggu informasi selanjutnya. Bahkan semua anggota Kadin sudah menandatanginya, setelah itu kita layangkan ke pusat," ungkapnya.
Forum terbuka tersebut dihadiri Ketua Kadin Kabupaten Bintan Enndy Maulidi, Ketua Kadin Kabupaten Natuna Yusri Pandi, Ketua Kadin Kabupaten Anambas Indrayana, serta sejumlah pengurus Kadin kabupaten/kota dan pengurus Kadin Provinsi Kepri.
Terpisah, Caretaker Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kepri, Nada Faza Soraya menegatakania tidak mau terbawa pendebatan terkait pemberhentian Johannes Kennedy sebagai Ketua Kadin Kepri. Namun ia hanya ingin fokus dengan apa yang menjadi amanat dari Dewan Pengurus (DP) Kadin Pusat.
"Saya hanya jalankan amanah Kadin Indonesia berdasarkan SK yang saya terima," ujar Nada Soraya, Rabu (1/5).
Dalam Keputusan DP Kadin Indonesia Nomor: SKEP/053/DP/IV/2013 itu, ada dua hal penting yang menjadi amanat dari Kadin Indonesia. Pertama, pemberhentian Johannes Kennedy sebagai anggota Kadin dan sekaligus pemberhentian sebagai Ketua Kadin Provinsi Kepri.
Kedua, mengangkat Nada Faza Soraya sebagai Caretaker Ketua Kadin Provinsi Kepri untuk sisa masa bakhti 2010-2015. "Jelaskan, apa amanatnya. Kita orang taat hukum dan taat pada aturan organisasi," kata Nada.
Sebagai konsekwensi atas lahirnya surat ini, maka dirinya berjanji untuk menjalankan amanah yang diberikan Kadin Indonesia. Baik secara internal, maupun secara eksternal.
Dikatakan Nada, selain surat dikirim ke dirinya dan juga mantan Ketua Kadin Kepri, surat tersebut juga dikirimkan langsung oleh Kadin Indonesia yang ditujukan kepada Gubernur Kepri, Ketua Dewan Kawasan dan juga ke Ketua DPRD Kepri serta sejumlah pihak terkait lainnya. (cw71/ays/pti)Share
Newer news items:
- 4 Anggota KPU Batam Ikut Seleksi Lagi
- Disdukcapil Batam Tunggu Peraturan Mendagri
- RSUD Batam Dianggap Tolak Pasien Hamil
- Happy Five Rp1,3 M Gagal Diedarkan di Batam
Older news items:
- Dahlan pun Siap Mundur
- 8 Tahun Kepri Impor Gula
- Bawang Putih, Kol dan Jeruk Bebas Masuk
- Bangun Industri Pesawat, Habibie Hanya Merintis




