Sabtu05112013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Disdukcapil Batam Tunggu Peraturan Mendagri

Disdukcapil Batam Tunggu Peraturan Mendagri

Pembuatan Akta Lahir di Atas 1 Tahun

BATAM CENTRE (HK) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, saat ini menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai teknis pembuatan akte lahir bagi anak usia di atas satu tahun. Sebelumnya anak usia di atas saty tahun akte lahirnya dibuat berdasarkan keputusan pengadilan.
Kepala Disdukcapil Kota Batam Sadri Khairuddin mengatakan, aturan itu diharapkan dalam satu minggu kedepan sudah ada. Sehingga, dalam penetapan akta selaku pelaksana teknis tidak salah.

" Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah keluar aturan (Kemendagri) itu. Sebelumnyakan, kita buat akta anak diatas usia satu tahun atas keputusan pengadilan. Nah sekarang, kita gak tau ni, apakah langsung dibuat di Disdukcapil atau bagaimana, makanya kita tunggu aturan Mendagri," kata Sadri, Kamis (2/5).

Sadri menjelaskan, sebelumnya aturan pembuatan akta lahir itu, jika anak usia dibawah 60 hari maka langsung dibuat. Anak usia 60 hari hingga satu tahun, itu memerlukan waktu, sebab harus di SK kan terlebih dahulu. Sementara anak usia diatas satu tahun dibuat berdasarkan keputusan pengadilan.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan yang mewajibkan pengurusan akta kelahiran melalui proses pengadilan bagi yang terlambat mengurusnya setahun sejak kelahiran anak.

"Frasa ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘keputusan’," kata Ketua MK Akil Mochtar saat membacakan amar putusan dalam persidangan tersebut di Gedung MK, Selasa (30/4).

"Sambil menunggu, kita tetap menerima berkas. Tidak ada hambatan bagi kita, tinggal aturannya saja nanti bagaimana. Sementara sejak keputusan MK itu, menurut Hakim MK kan tidak ada lagi berkas masuk kepengadilan untuk disidangkan, kecuali berkas masuk sebelum putusan,"kata Sadri.

Terpisah, pembuatan Akta Lahir melalui keputusan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Batam, dikeluhkan masyarakat, karena dibebankan biaya yang relatif tinggi. Seperti halnya yang dikemukakan Vivi, warga Sagulung yang membuat akta untuk dua anaknya, harus dibayar Rp300 ribu.

"Dua orang anak saya diminta Rp300 ribu. Satu anak Rp150 ribu. Padahal saat setelah mengajukan permohonan, saya membayar Rp166 peranak ke ke Bank. Tapi saat mau ngambil, malah diminta lagi dengan alasan uang ketik," kata Vivi.

Ia semakin kesal, sebab uang yang harus dibayarkan itu tidak bisa kurang. Karena pada waktu itu hanya membawa Rp200 ribu, tapi petugas di PN tidak mau terima. Ia pun terpaksa pulang untuk mencukupkan pembayaran pembuatan akta lahir yang diminta petugas itu.

Ketua PN Batam Jack Johanis Octavianus tidak mengetahui prilaku bawahanya itu. Ia pun berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang melakukan pungli.

"Saya gak tau itu. Nanti akan saya lakukan pembinaan. Terima kasih informasinya," singkat Jack. (mnb)

Share