Sabtu05112013

Last update12:00:00 AM

Back Batam 4 Anggota KPU Batam Ikut Seleksi Lagi

4 Anggota KPU Batam Ikut Seleksi Lagi

Taba: Mestinya Mereka Malu

BATAM CENTRE (HK) - Mantan Ketua DPRD Batam Taba Iskandar menyatakan, seharusnya 4 anggota KPU Batam tersebut malu mendaftar lagi menjadi anggota KPU Batam periode 2013-2018. Karena, kinerja mereka sebagai penyelenggara Pemilu telah gagal.
" Seharusnya mereka malu maju lagi menjadi anggota KPU Batam, karena selama menjadi penyelenggara Pemilu mereka telah gagal," ujar Taba Iskandar yang dihubungi, Kamis (2/5).

Keempat anggota KPU Batam yang mendaftar kembali menjadi anggota KPU adalah Zeindra Yanuardi, Ngaliman, Abdurahman, Neti Herawati. Keempatnya sudah pernah diperiksa kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako Batam sebesar Rp17 miliar.

Taba yang juga praktisi hukum itu mengakui secara hukum keempat komisioner tersebut punya hak untuk mendaftar kembali sebagai anggota KPU Batam. Sebab, hingga kini mereka hanya berstatus saksi untuk kasus yang menimpa Ketua KPU Batam, Hendriyanto.

Namun demikian, secara etika dan azas kepatutan, mereka seharusnya malu untuk maju mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU, karena kinerja mereka sebagai penyelenggara pemilu masih dipertanyakan.

Taba kemudian menceritakan bagaimana bobroknya kinerja anggota KPU Batam ketika dia menjadi calon legislatif dari Partai Golkar tahun 2009 lalu. Mulai dari jumlah suara yang berbeda antara tingkat PPS dan rekap PPK sampai data yang tidak lengkap ketika dihadapkan ke pengadilan.

" Bukankah dulu banyak kejadian suara antara PPS dengan rekap PPK berbeda, dan bahkan KPU tidak memiliki data lengkap ketika dihadapkan pada pengadilan," sesal Taba.

Ia mencontohkan terjadinya selisih suara di Kecamatan Nongsa, banyak suara yang berubah dari perhitungan awal pada Pileg 2009 lalu. "Ini patut jadi catatan Tim Seleksi," lanjut Taba.

Karena itu, patut ditanyakan kepada semua orang, apakah mereka berhasil atau tidak dalam mengantarkan dua pesta demokrasi itu yakni Pemilihan Legislatif 2009, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Walikota.

Hal Senada juga disampaikan Pengacara Senior di Batam, Juhrin Pasaribu SH, bahwa secara yuridis tidak ada alasan untuk menghambat keempat anggota KPU tersebut ikut kembali mendaftar menjadi anggota KPU periode 2013-2018.

"Meraka hanya berstatus saksi, sehingga secara hukum mereka punya hak," ujar Juhrin. Namun demikian, lanjut Juhrin, jika kedepan mereka tersangkut masalah hukum dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka maka harus mundur.

Agar sejumlah kesalahan dan kekacauan tidak terulang kembali, Juhrin mengingatkan Tim Seleksi KPU Batam untuk benar-benar memilih orang yang punya integritas.

Sementara itu, Ketua Forum Rakyat Marginal (FRM) Kota Batam Ahadi Hutasoit bersama sejumlah LSM lainnya berencana akan melakukan aksi demo, jika Tim Pansel anggota KPU Batam tetap meloloskan empat anggota KPU Batam tersebut hingga masuk 10 besar.

" Kita akan demo. Dasar mereka meloloskan empat anggota KPU Batam itu apa. Kalau cuma alasannya kapabelitas dan rasa tanggungjawab, yang lain pasti punya. Kita lihat saja, apakah pansel tetap dengan pendiriannya atau mendengar masukan masyarakat," kata Ahadi yang mantan Sekretaris KPU tahun 1999 ini.

Ia mengatakan, sikap tim pansel yang tidak mendengar aspirasi masyarakat patut dipertanyakan. Ia menilai tim pansel bukanlah orang-orang yang independen dan bebas dari intervensi. Sebab, dari beberapa nama calon anggota KPU Batam yang lolos administrasi, ada yang terdaftar di DCS (Daftar Calon Sementara) KPU Batam,
kemudian ada juga tim ahli salah satu partai besar.

" Ini yang membuat kita curiga dengan Tim Pansel ini. Mereka ini siapa dan dari mana datangnya. Bagaimana proses seleksi mereka, kok bisa menjadi anggota Pansel. Karena ada diantara mereka yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi, sementara rektornya ikut seleksi anggota KPU, " katanya sambil menyebut inisial anggota tim pansel.

60 Peserta Ikuti Test Tertulis

Sebanyak 60 calon anggota KPU Batam dari total 61 orang yang lulus administrasi, mengikuti ujian tertulis di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Kamis (2/5).
Tes tertulis tersebut berbentuk multiple coice dengan jumlah soal 75 item. Para peserta diawasi dua pengawas dari KPU pusat dan Provinsi Kepri.

Sekretaris Tim Seleksi KPU Batam, Bambang Satriawan mengatakan pelaksanaan ujian tertulis berjalan lancar, hanya satu peserta atas nama Dewi Anggraini gagal mengikuti testing karena di waktu bersamaan yang bersangkutan mengalami kecelakaan. " Semua berjalan lancar, bahkan waktu masih panjang tapi mereka sudah menyelesaikan soal," katanya.

Setelah tes tertulis, keesokan harinya (Jumat) dilanjutkan dengan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), setelah itu kemudian mengikuti test psikologis pada 7 Mei mendatang. Setelah ketiga tahapan ini dilalui, Timsel kemudian akan menyisakan 20 peserta untuk mengikuti test selanjutnya.

Ditanya ada tidaknya tekanan dari berbagai pihak, Bambang secara terus terang mengatakan memang ada telepon dari berbagai pihak, namun ia berjanji taat pada aturan. (tim)

Share