Sabtu05112013

Last update12:00:00 AM

Back Batam Cahya: Kacau, Pendemo Minta Pengusaha Cabut Laporan Polisi

Cahya: Kacau, Pendemo Minta Pengusaha Cabut Laporan Polisi

Kasus Penggelapan di Hotel Novotel

BATAM (HK)- Aksi demo Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) di Hotel Novotel, Batam, Rabu (22/4) lalu untuk meminta manajemen hotel mencabut laporan polisi atas tuduhan penggelapan yang dilakukan Didik, karyawan hotel tersebut disesalkan sejumlah pihak.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya mengaku ia sebenarnya sangat menghargai aksi kebebasan meluapkan aspirasi yang dilakukan masyarakat, karena aspirasi melalui demo itu dibenarkan oleh Undang-Undang. Meski demikian dalam menyampaikan aspirasi tersebut harus dilihat dulu kasusnya seperti apa. Artinya kata Cahya jika demo menuntut hak-hak normatif para buruh itu hal yang biasa. Tapi kalau demo membela orang yang diduga melakukan tindak pidana di sebuah perusahaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sangat lucu kedengaranya.

"Coba bayangkan, orang yang diduga melakukan tindak pidana dan sudah ditetapkan tersangka oleh polisi kemudian ada penekanan terhadap pengusaha untuk mencabut laporan polisi itu gimana ya. Sangat kacaulah. Apalagi saya membaca diberita mereka pun meminta manajemen hotel mempekerjakan kembali karyawan yang melakukan penggelapan tersebut. Ini memang sudah sangat kacau," ujar Cahya saat dimintai komentar terkait demo SBSI tersebut, kemarin.

Kata Cahya kasus semacam ini kalau dibiarkan akan menjadi preseden yang buruk di mata para investor yang berinvestasi di Batam dan Kepri secara keseluruhan. Sebab kasus dugaan penggelapan ini adalah tindakan pidana murni, sehingga sangat kacau ketika ada pihak-pihak yang justru membela dan melakukan penekanan terhadap korban, dalam hal ini adalah manajemen Hotel Novotel.

Di tempat terpisah, salah seorang pengusaha, Alim mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. Sebab kalau ini dibiarkan maka dikhawatirkan akan terulang kembali kasus yang sama. Bukan hanya di Novotel Hotel saja, tapi bisa saja berlaku juga di tempat lainnya.

" Kalau tidak diproses secara hukum, saya khawatir nanti ada penggelapan atau pencurian di perusahaan, kemudian ada penekanan dengan melakukan demo, lalu tersangka dibebaskan. Apakah ini yang kita inginkan. Kalau ini yang berlaku, investor akan berfikir lagi karena tidak ada kepastian hukum. Sebab hanya dengan demo, tersangka pun bisa dilepaskan", katanya.

Untuk itu ia pun meminta aparat kepolisian tetap memproses hukum kasus itu hingga tuntas.

Terkait dengan demo buruh membela yang salah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kota Batam, Syaiful Badri sofyan mengatakan buruh tidak pernah membela yang salah, namun menurutnya selama itu buruh maka ada pembelaan dari serikat.

"Tidak ada anjuran membela yang salah, tapi kami ingin mendudukkan masalah ini secara jernih," ujar Syaiful, Jumat (3/5).

Menurutnya, selaku sesama buruh wajar kalau ia bersama buruh dari SBSI melakukan pembelaan terhadap Didik Geruh, karena hingga kini belum ada keputusan dari pihak dan lembaga berwenang kalau yang bersangkutan benar-benar bersalah.

"Selama belum ada keputusan hukum tetap, kami tetap membela rekan kami," tegasnya.

Selaku pimpinan serikat buruh di Batam, ia berharap kasus ini segera diselesaikan, dan penyelesaian terbaik menurutnya adalah mediasi antara managemen hotel dengan pihak buruh yang diwakili oleh SBSI.

"Ada baiknya mendepankan mediasi, kecuali tidak ada jalan tengah maka pengadilan merupakan benteng terakhir," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Soni Wibisono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak.

"Kami saat ini masih menunggu proses mediasi mereka selama 14 hari terhitung dari awal melapor, tapi proses tetap berjalan, "kata Iptu Soni, Jumat (3/5).

Soni mengaku memang pihak Novotel Batam sudah melaporkan adanya penggelapan uang yang dilakukan oleh karyawannya yang bernama Didik Grenberi Geruh.

"Sebenarnya kesalahan berawal dari Didik sendiri, dan itu dibuktikan lewat rekaman CCTV yang diputar ulang. Dari hasil rekaman tersebut, ia telah melakukan penggelapan uang dari kunjungan tamu di Novotel, "katanya.

Soni menuturkan kejadian itu terungkap, pada 20 April 2013 lalu, saat chief sekurity Novotel Hotel, Mustar Eteng membuat laporan polisi ke Polsek Batu Ampar bahwa terjadi dugaan penggelapan uang fasilitas yang ada di Novotel, yakni di fitnes dan kolam renang.

Keterangan dari pelapor, bahwa ada salah seorang pengunjung harian yang melapokan ke pihak hotel karena jam tangannya tertinggal. Dari sana, terbongkar semuanya, bahwa tamu yang datang tersebut, tidak dimasukan kedalam daftar tamu hotel. Sementara itu, tamu tersebut tetap ngotot bahwa memang ia berenang di Novotel dan telah membayar uang ke kasir.

Untuk membuktikan hal itu, CCTV hotel diperlihatkan dan ternyata benar bahwa pengunjung tersebut memang ada ke Novotel. Lebih parahnya Didik juga terekam CCTV saat memasukan uang yang seharusnya milik hotel malah dimasukan kedalam kantongnya, ungkap Soni.

Disebutkan Kanit, uang yang diambil Didik memang hanya Rp180 ribu dan Didik sudah mengakui perbuatannya. Namun Didik membantah bukan mencuri, tapi meminjam uang itu.

"Waktu itu, setidaknya ada sekitar 11 pengunjung dan satu orang harus membayar Rp60 ribu. Di sini Didik mengantongi uang tamu tersebut sebanyak 3 orang saja, maka totalnya menjadi Rp180 ribu, "paparnya.

Soni mengaku, pelaku sempat diamankan 1X24 jam, namun karena nominal kecil jadi statusnya wajib lapor. Karena pelaku ingin melakukan mediasi kembali dengan pihak Novotel.

"Nominal kerugian tidak begitu besar dan pelaku juga berharap ada mediasi dengan pihak hotel, makanya kami berikan wajib lapor, "ucap Soni.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 jo 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen Hotel Novotel meminta polisi tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan penggelapan yang dilakukan karyawannya, Didik Geruh beberapa waktu lalu.

"Kita meminta polisi agar menindaklanjuti kasus ini, sekalipun mendapat tekanan dari pihak tertentu. Polisi harus tetap menegakkan aturan hukum yang berlaku di negara ini, sehingga tidak ada pihak yang merasa haknya dilanggar," ujar General Manager Hotel Novotel Wenny Tandean, Kamis (02/5).

Dikatakan Wenny, pelaku dilaporkan kepada jajaran Polsek Batuampar, Rabu (22/4) silam. Laporan yang dibuat pihak Novotel, pada waktu itu langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Batuampar, sehingga setelah menjalani pemeriksaan, tiga hari kemudian Didi Geruh, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiga hari setelah kasus ini kita laporkan kepada Polsek Batuampar, Polisi melihat indikasi kuat tetang keterlibatan Didi Geruh atas laporan yang telah kami sampaikan, sehingga yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wenny.

Dengan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka kata Wenny, jelas kasus tersebut layak dan memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan ketingkat penyidikan, sehingga sangat tidak beralasan, jika di tengah perjalanan kasus tersebut justru dihentikan oleh polisi

Ia mengaku sangat kecewa setelah mengetahui proses hukum kasir Fitnes Centre Hotel Novotel itu dihentikan. Sebab menurutnya kasus ini sangat layak dan memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan ketingkat penyidikan. Jadi, tidak beralasan, kalau di tengah perjalanan pengungkapan kasus tersebut justru dihentikan polisi.

"Kita sangat kecewa kasus ini dihentikan begitu saja oleh polisi. Padahal dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, seharusnya polisi sudah memiliki bukti kuat untuk menindaklanjuti ke tahap penyidikan," ujar Wenny.

Disinggung perihal penghentian kasus, karena diduga ada tekanan dari salah satu organisasi serikat pekerja kepada polisi, Wenny mengatakan hal tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi polisi untuk menghentikan sebuah kasus. Apapun alasannya menurut Wenny, polisi tidak boleh kalah oleh kekuatan apapun. (byu)

Share