Sabtu05112013

Last update12:00:00 AM

Back Batam BPOM Kepri Dinilai Lamban

BPOM Kepri Dinilai Lamban

Ungkap Pemilik Ribuan Kosmetik Ilegal

BATAM (HK)-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri dinilai lamban menangani kasus ribuan kosmetik ilegal yang disita beberapa waktu lalu dalam sebuah penggerebekan di Harbaour Bay Mall. Pasalnya hingga saat ini BPOM belum memanggil saksi dan pemilik barang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan.
"BPOM Kepri lamban menangani kasus kosmetik ilegal di Kepri. Seharusnya sejak diketahui barang itu ilegal, pemiliknya langsung diperiksa oleh penyidik. Namum kenyataannya hingga saat ini belum diperiksa," kata Ketua Perlindungan Konsumen Kepri, Rahmad Riyandi Minggu (5/5).

Menurut Rahmad, alasan BPOM bahwa belum dipanggilnya saksi dan pemilik barang ilegal itu karena kekurangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tidak masuk akal. Sebab katanya kekurangan penyidik (PPNS) bukan suatu alasan untuk menunda penyelidikan kasus ini.

Ia khawatir penggerebekan yang dilakukan tersebut tidak sampai pada penanganan hukum. Sehingga bagi pemilik barang ataupun pelakunya tidak ada menimbulkan efek jerah.

"Jangan sampai penggerebekan itu hanyak sebatas itu saja tidak ada penanganan hukum sehingga tidak ada menimbulkan efek jerah kepada pelaku,"katanya.

Rahmad meyoroti tidak adanya penjelasan yang diberikan oleh BPOM Kepri terkait dengan hasil barang tangkapan tersebut. Apakah hanya sekedar kosmetik ilegal atau ada sejumlah zat-zat berbahaya yang terkandung didalamnya.

"Tidak ada penjelasan dari BPOM apakah barang tersebut hanya sekedar barang ilegal atau ada bahan berbahaya yang terkandung didalamnya. Ini juga bukti lemahnya pengawasan pemerintah,"terangnya.

Kepala BPOM Kepri I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, penyitaan ribuan kosmetik ilegal di Harbour Bay Mall beberapa waktu lalu sedang dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Kepri. Sementara belum dilakukannya pemanggilan terhadap saksi dan pemilik kosmetik, ia beralasan karena terbatasnya jumlah PPNS.

"Sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS kita dan juga pelengkapan sejumlah administrasi," ujar Aryapatni yang saat dihubungi mengaku sedang di Jakarta, Selasa (30/4) lalu.

Dalam melakukan proses penyidikan terhadap barang-barang sitaan tersebut ia tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Ia mengatakan, untuk menyelesaikan proses hukum kasus tersebut butuh waktu. Tapi berapa lamanya, ia tidak bisa menjanjikan.

" Saat ini, kita masih menyelesaikan sejumlah kasus yang belum selesai di tahun 2012 lalu. Yang jelas, kasus tersebut tetap kita proses. Saat ini, barangnya kita simpan di kantor,"ungkapnya.

Dikatakan dia, sejak BPOM Kepri berdiri tahun 2008 lalu, baru ada PPNS pada tahun 2012 lalu. Dan juga untuk melakukan pengawasan, BPOM Kepri hanya memiliki 10 personil. (jua)

Share