Senin02122018

Last update05:00:00 AM

Back Bintan Pemkab Bintan Berlakukan Absen Fingerprint

Pemkab Bintan Berlakukan Absen Fingerprint

Mendisiplinkan ASN Masuk dan Pulang Kerja

BINTAN (HK) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memberlakukan absen elektronik berupa fingerprint dalan rangka mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dan pulang kerja secara tepat waktu. Dengan adanya alat absen elektronik ini, seluruh ASN berdinas di Kantor Bupati Bintan diwajibkan setiap pagi dan sore hari mengisi absensi dengan sidik jari mereka.

Bila ada ASN yang masuk kerjanya sering terlambat dan pulang lebih awal dari biasanya, akan terpantau dalam sistem. Tentu saja, ASN demikian akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN, telah mengatur sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dalam bekerja.

"Cara kerja sistem ini cukup sederhana. Setelah melakukan absen di fingerprint, nama-nama pegawai akan secara otomatis muncul pada monitor. Nantinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, akan ada sanksi yang mengatur," kata Irma Annisa, selaku Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bintan, Senin (5/2).

Hasil absensi yang ditampilkan monitor dalam sistem sambungnya yang menjadi rujukan untuk melakukan evaluasi terkait kedisiplinan ASN khususnya dilingkungan Pemkab Bintan. "Hasil perekaman sidik jari absensi ASN tersebut akan dijadikan sebagai dasar untuk evaluasi kinerja tidak saja bagi ASN namun juga Non ASN," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bintan Nomor : 800/KD/300 tentang penegakan disiplin dan kewajiban mematuhi jam kerja ASN. Dimana edaran tersebut mengatur tentang penerapan absensi bagi ASN melalui sistem sidik jari (finger print) diwaktu pagi dan sore hari.

Absensi ASN melalui sistem sidik jari ini rencananya akan diberlakukan secara bertahap, yakni dimulai dari para ASN di lingkungan Setda Bintan serta akan dilanjutkan ke seluruh jajaran diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (oxy)

Share