BINTAN (HK) - Pengerukan lahan yang dilakukan di Kelurahan Sei Nam, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan disinyalir tidak memiliki izin dari pemerintah daerah. Aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 100 m x 200 m dengan kedalaman 14 meter ini dilakukan sejak seminggu lalu.
Anehnya, pihak Kelurahan maupun Kecamatan setempat tidak mengetahui aktivitas tersebut. Dari pantauan dilapangan, pengerukan lahan yang rencanya akan dibangun stok air atau tempat penyimpanan air untuk pabrik es berukuran 25 m x 25 m yang berlokasi berdekatan dengan lahan tersebut sangat mengkhawatirkan warga sekitar.
Lurah Sei Nam Indra saat dikonfirmasi terkait kegiatan pengerukan lahan tersebut tidak mengetahui aktivitas tersebut. Indra juga heran atas sikap pengusaha yang melakukan pengerukan tanpa memberitahu kepada pihaknya.
"Saya tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, begitu juga koordinasi kepada kami tidak ada sama sekali," ujarnya saat dihubungi Minggu, (4/2).
Untuk lebih jelasnya kata dia, bisa ditanyakan ke Ketua RT setempat Samsul atau RW Mussafa Abbas. Ketua RT Samsul saat ditanya terkait dengan pengerukan lahan tersebut mengatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Tarmizi dari Tusiman. Lahan tersebut kata dia, merupakan hak guna bangunan (HGB) milik PT Antam yang masuk dalam floatingan perusahaan BUMN tersebut.
Ketua RW Mussafa Abbas juga saat ditanyakan penggalian tanah tersebut mengaku tidak diberitahu oleh pemilik lahan. "Saya tidak tahu adanya aktivitas tersebut, karena lahan yang dikeruk tentunya berbahaya bagi warga sekitar. Apalagi pemilik lahan tidak pernah menyampaikan kepada kami," ujarnya.
Informasi dilapangan, lahan yang dikeruk menggunakan alat berat seperti excavator ini dijual keluar yang diduga tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah, termasuk izin cut and fill (pematangan lahan), izin penggalian maupun izin pengangkutan.
Lahan yang dikeruk ini juga disinyalir digunakan untuk stok file bauksit yang akan dibangun tromol untuk mencuci biji bauksit dan sebagian lagi dijadikan tanah timbun untuk menimbun pohon bakau di dekat jembatan Sei Nam.
Camat Bintan Timur Rusli saat dikonfirmasi terkait dengan aktivitas tersebut juga tidak mengetahui. "Pemilik lahan tidak pernah melaporkan ke kami, begitu juga dihubungi-pun tidak ada," ujar Rusli.
Ia juga telah memerintahkan staff Kecamatan untuk turun ke lapangan mengecek penggalian lahan tersebut dan mengambil dokumentasinya. Dari laporan staffnya ungkap Rusli, lahan tersebut dikeruk untuk kebutuhan produksi air untuk mensuplai pabrik es.
Namun, Rusli menyayangkan pengerukan lahan tersebut yang tidak memiliki izin resmi dan tanpa sepengetahuan pihaknya. Apalagi lanjut dia, pengerukan lahan tersebut yang cukup dalam tidak diberi pengaman yang dikhawatirkan sangat membahayakan terutama bagi anak-anak yang bermain didekatnya.
"Pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri kemarin juga sudah turun ke lokasi pengerukan lahan untuk menindaklanjutinya, namun sampai sekarang kita belum mengetahui tindaklanjutnya bagaimana.
Karena, terkait dengan masalah perizinan pengerukan dan lainnya DLH Kabupaten Bintan tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan. Semuanya berada di DLH Provinsi Kepri, jadi kita menyayangkan aktivitas tersebut, karena kita lihat ada unsur efeknya di masyarakat," katanya.
Pemilik lahan Tarmizi dihubungi mengatakan bahwa lahan yang dikeruk untuk membuat kolam yang nantinya digunakan sebagai stok air pabrik es. Ia juga menegaskan bahwa tanah galian yang dikeruk tidak jual ketempat lain, tidak untuk menimbun bakau dan juga stok bauksit.
"Tanah yang kita gali hanya untuk membuat kolam tempat air untuk pembuatan es batu. Tanah yang diambil kita timbun ditumnpuk disamping kolam sebagai pembatas," ujarnya saat dihubungi. Ia mengatakan pabrik es yang telah dibangun tersebut juga telah memiliki izin IMB dan kolam yang digali nantinya untuk persediaan air. (eza)Share
Pengerukan Lahan di Sei Nam Disinyalir Tak Miliki Izin
- Selasa, 06 February 2018 05:00





