Minggu02112018

Last update05:00:00 AM

Back Bintan Dua Pemuda Diciduk Pakai Sabu-Sabu

Dua Pemuda Diciduk Pakai Sabu-Sabu

Operasi Pemburuan POM TNI AL Di Perum Lobam

BINTAN (HK) - Dua pemuda Muhammad Mujari alias Mujar Bin Minsilis (26) dan rekannya Aldin Seprejan Bin Muhammad Ali (19), merupakan warga Perum Lobam Bestari Blok A1 no 1 Teluk, Sasah, Kecamatan Seri Koala Lobam, diciduk petugas gabungan Polisi Militer (POM) TNI AL bersama tim Buru Sergap (Buser) Polres Tanjungpinang, saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Rabu (7/2) dini hari.
Keduanya tak menyangka, kalau rumah akan digerebek petugas gabungan. berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi ini bermula ketika POM TNI AL bersama petugas berpakaian preman mendatangi lokasi kejadian untuk memburu salah seorang oknum anggota TNI AL bernama Yusuf yang sebelumnya diduga berada di lokasi kejadian.

Namun, bukannya mendapatkan target yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) POM TNI AL, justru petugas gabungan menemukan kedua pemuda itu sedang asik memakai narkoba. Alhasil, kedua pemuda itu tak berkutik dan langsung diamankan untuk diserahkan kepada pihak Polsek Bintan Utara.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya dua paket sabu-sabu, tiga unit handphone, uang sebanyak Rp 663 ribu, pipet, gunting, pirex/pipet kaca serta mancis.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Bintan AKP Joko membenarkan kalau penangkapan dua pemuda tersebut merupakan operasi buruan POM TNI AL terhadap salah satu DPO. Namun, pada saat digerebek rumah tersebut, kedua tersangka justru kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara. (oxy)

Share